Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulsel Lepas Puluhan Ribu Peserta Jambore PKK 2025 di Bone

Published

on

Kitasulsel–BONE Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri sekaligus melepas peserta Jambore Tim Penggerak PKK Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 di Kabupaten Bone, Jumat (3/10/2025).

Kegiatan akbar ini diikuti puluhan ribu kader PKK dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel yang menampilkan parade devile, beragam lomba, pameran UMKM, hingga kerajinan khas daerah.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulsel menyampaikan apresiasi atas peran PKK sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan berbasis keluarga.

Ia menyampaikan, melalui 10 program pokok PKK, diharapkan lahir keluarga yang sehat, mandiri, berdaya saing, serta mampu memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kami silaturahmi para kader dan pengurus PKK se-Sulsel ini terus melahirkan inovasi dan menjadi garda terdepan dalam menggerakkan ekonomi UMKM lokal dari masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Sulsel Uji Coba Makan Bergizi Desember 2024

Jambore PKK se-Sulsel 2025 semakin semarak dengan dukungan Ketua PKK Sulsel, Naoemi Octarina, Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, serta sejumlah kepala daerah semakin menegaskan soliditas PKK sebagai bagian penting dari pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada seluruh pengurus dan kader PKK serta mitra strategis seperti perbankan dan UMKM lokal yang terus bersinergi membangun Sulawesi Selatan,” terang Andi Sudirman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

BACA JUGA  Sulsel Uji Coba Makan Bergizi Desember 2024

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:

Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

BACA JUGA  Sulsel Terdepan dalam Inovasi Pertanian, Pj Gubernur Prof Zudan Luncurkan SEJATI dan SI SEBAR

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel