Connect with us

Pemkot Makassar

Aliyah Mustika Ilham Dorong Stabilitas Harga Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah Serentak

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri kegiatan Pembukaan Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak yang digelar oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan, bertempat di halaman Kantor TVRI Sulsel, Jl. Padjonga Dg. Ngalle No.14, Makassar, Senin (13/10/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di wilayah Sulawesi Selatan, serta memastikan keterjangkauan pangan bagi masyarakat menjelang akhir tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Aliyah Mustika Ilham turut meninjau sejumlah tenant dan stan pelaku usaha pangan yang berpartisipasi dalam kegiatan GPM Serentak.

Ketua FKPPI Sulsel itu juga didampingi oleh Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kota Makassar, Alamsyah Sahabuddin, serta berdialog langsung dengan para pelaku usaha dan masyarakat yang hadir.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Belajar ke Food Station Jakarta, Bidik Bisnis Pangan dan Urban Farming

“Gerakan Pangan Murah ini sangat penting untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Pemerintah Kota Makassar tentu mendukung penuh inisiatif seperti ini, karena sejalan dengan komitmen kami dalam menjaga ketahanan pangan di tingkat kota,”

ujar Aliyah Mustika Ilham.

Kehadiran Aliyah Mustika Ilham menjadi wujud nyata dukungan Pemerintah Kota Makassar terhadap program pemerintah provinsi dalam menjaga ketahanan pangan regional dan memperkuat sinergi lintas daerah di Sulawesi Selatan.

Acara ini juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda Sulsel, serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan secara Virtual.

Melalui kegiatan ini, Aliyah Mustika Ilham yang juga menjabat sebagai Ketua FKPPI Sulsel, berharap sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat terus terjalin untuk menciptakan pangan yang stabil, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Sulsel. (*)

BACA JUGA  Pemkot Makassar Fokus Percepat Sertifikasi Aset, 17 Kantor Lurah Masih Sewa
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Bentuk GTRA, Pemkot Makassar dan BPN Atasi Sengketa Tanah & Bangunan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat langkah konkret dalam upaya menyelamatkan aset-aset milik daerah yang rawan diserobot atau diklaim pihak lain.

Salah satu langkah strategis dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dalam pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang berfokus pada penataan, sertifikasi, dan penyelesaian konflik agraria di wilayah Kota Makassar.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan BPN yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (13/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Staf Khusus Kementerian ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Adri Virly Rachman, menjelaskan bahwa rapat koordinasi yang digelar bersama Pemerintah Kota Makassar membahas sejumlah hal yang bersifat mendesak.

Terutama mengenai percepatan sertifikasi aset pemerintah. Menurutnya, dari ribuan aset milik Pemkot Makassar, baru sebagian kecil yang telah bersertifikat.

“Kalau melihat data permohonan yang masuk dari Pemerintah Kota Makassar, jumlahnya masih sekitar 20 hingga 30 bidang per tahun, padahal jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai sekitar 4.000 bidang tanah,” ujarnya, di Kantor Balai Kota Makassar.

“Ini progres yang terlalu lambat jika tidak dilakukan langkah terobosan,” lanjutanya.

Oleh sebab itu, dua lembaga negara itu berkomitmen mempercepat penertiban dan penyelamatan aset milik daerah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat legalitas aset, mencegah penyerobotan, dan menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan yang masih berlangsung di wilayah Kota Makassar.

Adri menegaskan, pemerintah sebenarnya memiliki akses kemudahan melalui program nasional PTSL Elektronik yang memungkinkan sertifikasi dilakukan untuk berbagai jenis lahan, termasuk fasilitas umum, jalan, dan perkantoran pemerintah.

Lanjut dia, program PTSL bisa digunakan oleh siapa saja, termasuk instansi pemerintah. Semua aset bisa didaftarkan sekaligus.

“Karena itu, saya cukup kaget, ternyata dari Pemerintah Kota Makassar hanya ada 14 aset yang diajukan untuk disertifikasi tahun ini,” jelasnya.

BACA JUGA  Sumpah Jabatan Anggota DPRD, Danny Pomanto Tekankan Kepentingan Publik dan Sukseskan Pilkada Serentak

Disebutkan, dari total 14 aset tersebut, delapan bidang telah berhasil disertifikasi, lima bidang lainnya masih direvisi karena menyesuaikan penggunaan di lapangan.

Juga seperti lahan sekolah yang perlu pemisahan bidang dan satu bidang masih menghadapi keberatan hukum yang akan diselesaikan bersama.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan catatan BPN, hingga tahun ini baru sekitar 350 bidang tanah yang berhasil disertifikasi melalui program PTSL, ditambah 100 bidang tambahan hasil inventarisasi terakhir. Angka ini masih jauh dari kebutuhan ideal.

“Saya berharap setelah ini koordinasi antara BPN dan Pemkot bisa lebih intensif agar tahun depan kita dapat mengusulkan lebih banyak bidang untuk masuk program PTSL,” harapnya.

“Kalau kecepatannya seperti sekarang, butuh puluhan tahun untuk menyelesaikan semua aset pemerintah kota,” tambah dia.

Adri menjelaskan bahwa proses sertifikasi aset pemerintah sebenarnya tergolong mudah dan tidak mahal. Pemerintah hanya perlu menyiapkan dokumen dasar berupa bukti perolehan aset dan bukti penguasaan fisik lahan.

Untuk itu, perlu pembuatan sertifikat aset pemerintah itu mudah sekali. Asalkan dokumen pembiayaan, surat perolehan, dan bukti penguasaan fisik tersedia.

“Tapi sering kali instansi belum menyiapkan dokumen pendukung ini dengan rapi. Padahal, ini penting untuk menguatkan posisi hukum pemerintah ketika terjadi gugatan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan banyak aset pemerintah yang dulu berdiri secara alami seiring perkembangan kota, tanpa dasar perolehan yang jelas. Hal inilah yang menyebabkan rentannya aset pemerintah diklaim oleh pihak lain.

Maka perlu pemerintah harus bisa menjelaskan asal-usul aset dengan lengkap, apakah dari hibah, pembelian, atau peralihan lainnya.

“Semua itu harus terdokumentasi agar bisa menjadi alat bukti kuat di pengadilan,” katanya.

Selain isu sertifikasi, Adri juga menyoroti pentingnya penerapan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) di Kota Makassar sebagai langkah transparansi dan pencegahan manipulasi data pertanahan serta pajak daerah.

Menurutnya, sistem ini akan membantu sinkronisasi data antarinstansi, terutama antara BPN, Bapenda, dan Diskominfo, sehingga proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bisa dilakukan secara digital dan transparan.

Selama ini, masih ditemukan potensi manipulasi data dalam validasi BPHTB. Dengan SPLP, semua proses bisa dipantau secara terbuka oleh masyarakat.

BACA JUGA  Kunjungi Kantor Ombudsman, Danny Pomanto: Ciptakan Pemerintahan yang Bersih, Transparan, dan Profesional

“Kami ingin penerimaan pajak dan transaksi pertanahan bisa berjalan akuntabel tanpa celah penyimpangan,” tegansya.

Lebih lanjut, Adri mengungkapkan bahwa pihaknya juga mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar.

Dimana, RDTR menjadi elemen penting dalam penataan ruang dan sinkronisasi kebijakan pertanahan di tingkat nasional. Ia menegaskan, BPN siap mendampingi Pemkot Makassar dalam penyusunan RDTR.

Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan kedua, namun masih ada beberapa arahan perbaikan dari Kementerian ATR/BPN.

“Kami berharap Pemkot segera menyiapkan data dukung agar sinkronisasi dengan provinsi dan kementerian bisa dipercepat,” urainya.

Sebagai tindak lanjut konkret, BPN bersama Pemkot Makassar tengah mematangkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang nantinya diketuai langsung oleh Wali Kota Makassar.

GTRA berfungsi untuk penataan aset, penataan akses, dan penyelesaian konflik agraria secara terpadu. Adri menjelaskan bahwa melalui wadah ini, pemerintah dapat lebih cepat melakukan mitigasi terhadap potensi sengketa sebelum masuk ke ranah hukum.

“Di Makassar, masih ada 111 sengketa pertanahan yang sedang berproses dan sekitar 140 perkara yang sudah berjalan di pengadilan,” terangnya.

“Dengan GTRA, kita bisa memediasi kasus-kasus tersebut lebih dini. Ini penting agar tidak semua perkara harus diselesaikan di meja hijau,” lanjutnya.

Ia menambahkan, melalui GTRA, koordinasi lintas lembaga seperti Pemkot, BPN, aparat hukum, pengadilan, dan akademisi dapat diperkuat untuk menemukan solusi terbaik dalam penyelamatan aset dan penyelesaian konflik pertanahan.

Kita Makassar ini memiliki kompleksitas tinggi dalam persoalan lahan, terutama karena banyak klaim lama dengan dokumen tidak lengkap.

Langkah strategis ini menandai komitmen bersama antara Pemkot Makassar dan BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara dan daerah.

“Dengan kelembagaan GTRA, kita berharap bisa menyatukan persepsi dan mencegah hilangnya aset-aset pemerintah tanpa jejak,” pungkasnya.

Dosis lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus memperkuat upaya pengamanan dan percepatan sertifikasi aset daerah melalui sinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, memaparkan kondisi terkini pengelolaan aset daerah di Kota Makassar.

BACA JUGA  Pjs Wali Kota Arwin Azis Harap Gerakan Pangan Murah Stabilkan Harga dan Kendalikan Inflasi di Makassar

Dalam pemaparannya, Sri Sulsilawati menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 6.978 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Makassar.

Dari jumlah tersebut, kini baru 2.743 bidang telah bersertifikat, namun baru 452 bidang yang resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar, dan atas nama pihak lain 2.291 bidang.

“Sementara belum bersertipikat 4.235 bidang, ini menjadi catatan penting dalam upaya pengamanan aset kita,” jelasnya.

Sri menegaskan, fakta tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam hal koordinasi dan percepatan proses sertifikasi.

Dia menilai, BPN menjadi mitra strategis karena satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tanah.

“Dalam proses pengamanan aset, kami sangat bergantung pada BPN karena tidak ada instansi lain yang dapat menghasilkan produk sertifikat. Maka, sinergi dan koordinasi dengan BPN menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.

Sri menjelaskan, rapat koordinasi kali ini mencakup empat fokus utama, yaitu. Pertama, percepatan sertifikasi aset Pemerintah Kota Makassar.

Kedua, penanganan permasalahan aset daerah, termasuk sengketa dan gugatan. Ketiga, integrasi layanan host-to-host antara Bapenda dan BPN terkait BPHTB.

Keempat, koordinasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pembahasan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dalam hal percepatan sertifikasi aset, Dinas Pertanahan telah melakukan pemetaan dan pengusulan sejumlah bidang yang perlu segera disertifikatkan.

Namun, Sri mengakui proses tersebut tidak mudah karena berbagai faktor penghambat, mulai dari tumpang tindih kepemilikan hingga sengketa hukum yang masih berlangsung.

“Percepatan sertifikasi itu bukan hal yang mudah. Ada banyak faktor penghambat di lapangan, seperti tumpang tindih kepemilikan, status hukum lahan, hingga perbedaan data administratif,” terangnya.

Selain itu, Pemkot Makassar juga menghadapi tantangan berupa komplain masyarakat dan tuntutan ganti rugi terhadap aset yang sudah tercatat, bahkan sebagian di antaranya telah masuk ranah hukum di pengadilan.

“Banyak aset kita yang digugat atau dituntut ganti rugi, padahal sudah tercatat sebagai milik pemerintah. Ini yang perlu kita tangani dengan baik melalui koordinasi lintas sektor,” tambahnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel