Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar & KPU Matangkan Tahapan Pemilihan RT/RW

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.

Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin .

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.

Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025), yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih dan Sekretaris KPU Makassar Asrar

Kehadiran mereka disambut oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, serta Kepala Badan Kesbangpol, Fatur Rahim.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar.

Munafri menekankan, hal ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Makassar untuk memastikan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel.

Bahkan ia menyambut positif keterlibatan KPU dalam proses tersebut. Appi menilai, kehadiran KPU akan memperkuat legitimasi dan kualitas pelaksanaan pemilihan RT/RW di Makassar.

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri.

Orang nomor satu Kota Makassar itu menambahkan, Pemkot akan memastikan seluruh tahapan dan juknis pelaksanaan pemilihan disiapkan secara matang sebelum turun ke lapangan.

“Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” lanjutnya.

Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW.

Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 8 ayat (3) Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses pemilihan RT/RW di Kota Makassar tidak hanya berjalan tertib dan demokratis, tetapi juga menjadi momentum memperkuat pendidikan politik masyarakat serta menumbuhkan kembali semangat gotong royong di lingkungan warga.

Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan proses pemilihan umum pada umumnya.

“Mekanisme pemilihan akan sama seperti pemilihan umum lainnya, mencakup proses pendaftaran, pendaftaran calon, pemilihan, perhitungan suara, dan penetapan Ketua RT yang terpilih,” ungkapnya.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua RT ini mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, dengan sebaran sementara 453.404 KK yang menjadi pemilik hak suara.

BACA JUGA  JAGA MAKASSAR’Ta, Munafri Pantau Titik Aksi Demo dari Balai Kota

Kebutuhan teknis di lapangan, kata Anshar, meliputi penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), logistik surat suara, hingga perlengkapan administrasi.

Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat, ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar.

Saat ini, BPM bersama KPU Kota Makassar tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengatur setiap tahapan pemilihan.

Ia memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil, akan rampung bulan Novembet.

“Rentang waktu dari awal sampai akhir proses saat ini sedang disusun dalam juknis dan juklak, namun dipastikan tidak akan melewati Desember,” jelas Anshar.

Pemerintah berharap pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak ini menjadi momentum pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat, sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan yang inklusif dan harmonis.

Sebagai langkah awal, pada Senin mendatang, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di 15 kecamatan se-Kota Makassar.

Sosialisasi ini sekaligus menjadi ajang meminta persetujuan Wali Kota Makassar terkait jadwal pelaksanaan pemilihan.

Terkait struktur pelaksana, Anshar menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota, terdapat tiga unsur utama yang akan terlibat dalam penyelenggaraan, yakni Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan, dan Petugas TPS.

“Panitia Pelaksana terdiri dari unsur BPM dan kecamatan, Panitia Pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan, sedangkan Petugas TPS akan bertugas langsung di tempat pemungutan suara,” jelasnya.

Untuk menjamin keterbukaan dan integritas proses, BPM menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat.

Masyarakat diimbau aktif ikut mengawal jalannya pemilihan agar terhindar dari praktik kecurangan, termasuk politik uang.

Pengawasan diharapkan melibatkan seluruh warga untuk mengawal dan menjaga proses demokrasi ini, termasuk jika terjadi money politic.

“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” ujarnya.

Mekanisme pemilih mencakup poin RT dipilih oleh masyarakat, sedangkan RW dipilih oleh RT. Dalam pelaksanaan pemilihan ini, pemerintah Kota menerapkan sistem satu Kartu Keluarga (KK) satu suara sebagai dasar pemberian hak pilih bagi warga.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga, BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor langsung kepada Panitia Pemilihan. Masyarakat bisa menyampaikan langsung ke panitia jika ditemukan kecurangan.

“Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambahnya.

Dengan penyusunan juknis yang sedang difinalkan dan dukungan koordinasi dari KPU Kota Makassar, BPM menargetkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar.

Sementara itu, untuk wilayah yang tidak memiliki calon yang mendaftar, akan diberikan opsi penetapan langsung Ketua RT secara administratif.

“Jika di suatu wilayah tidak ada calon yang maju, maka Ketua RT dapat langsung ditetapkan,” terang Anshar.

BACA JUGA  Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Karang Taruna Makassar Jelang HUT ke-65

Pada kesempatan ini, Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan KPU akan memberikan legitimasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemilihan di lingkungan warga.

Pihaknya, menyambut baik kolaborasi bersama Pemkot untuk pemilu raya RT/RW.

“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujar Yasir.

Ketua KPU Makassar itu menjelaskan bahwa petunjuk teknis pemilihan saat ini masih dalam tahap penyusunan.

Juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi panitia pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengatur setiap tahapan pemilihan.

“Mengenai petunjuk teknis, saat ini masih dalam tahap diskusi dan akan merujuk pada Perwali 2025 yang sudah ada,” terangnya.

Secara umum, mekanisme pemilihan RT/RW akan menduplikasi format pemilihan umum (pemilu) pada umumnya, meliputi tahapan pendaftaran, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil.

” Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” jelas Yasir.

KPU Kota Makassar juga akan terlibat aktif dalam proses penyusunan juknis sekaligus berperan sebagai pengawas dan evaluator pelaksanaan pemilihan.

Namun, penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Kota melalui BPM dan jajaran kecamatan.

“Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir.

Sementara itu, untuk urusan teknis lapangan seperti penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Makassar. Hal itu disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan data kependudukan.

” Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” katanya.

Yasir menilai bahwa aspek terpenting dari penyelenggaraan pemilihan RT/RW bukan hanya teknis, tetapi juga pendidikan demokrasi bagi masyarakat.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran politik warga di tingkat lokal. Isu utamanya adalah bagaimana sosialisasi pendidikan pemilih terkait demokrasi bisa berjalan.

“Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” ungkapnya.

Yasir juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik money politics di tingkat lingkungan.

Lanjut dia, jika praktik curang dibiarkan sejak skala kecil, hal itu akan mencederai pendidikan politik masyarakat.

“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politick, ke depan itu bisa jadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita. Maka kami ajak semua pihak untuk mengawal proses ini bersama-sama,” tandasnya.

Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:

1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945

BACA JUGA  Gelar Serah Terima PSU 6 Perumahan, Pemkot Makassar Selamatkan Aset Senilai Rp.232 Miliar

3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

4. Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat

5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,

6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya

8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat

9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota

10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah

11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.

12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat

13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan

14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik

15. Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat

16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.

17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:

1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga

2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara

3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.

Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:

1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya

2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara

3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain

4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya

5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS

6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lewat PKS Tripartit

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

Penandatanganan dilakukan secara hybrid melalui Zoom Meeting, bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, Selasa (15/10/2025).

Dari Balai Kota Makassar, Munafri didampingi oleh Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, saat proses penandatanganan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menekankan bahwa penandatanganan PKS Tripartit ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak yang terlibat,” ujarnya.

BACA JUGA  Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat Persiapan Launching Posyandu Era Baru Pannampu

PKS Tripartit sendiri telah memasuki tahap ketujuh sejak dimulai pada tahun 2019 dengan tujuh pemerintah daerah sebagai pilot project.

Hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 493 pemerintah daerah telah bergabung, dan dengan penandatanganan kali ini jumlahnya meningkat menjadi 527 pemerintah daerah atau setara 97 persen.

Kerja sama ini, lanjut Bimo mencakup pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, hingga dukungan peningkatan kapasitas aparatur di bidang perpajakan.

Sejauh ini, sinergi DJP, DJPK, dan pemerintah daerah telah menghasilkan berbagai aktivitas, seperti rekonsiliasi pajak, konfirmasi status wajib pajak, serta sosialisasi kepatuhan pajak di berbagai daerah.

Sejalan dengan itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perpajakan daerah.

BACA JUGA  Gelar Serah Terima PSU 6 Perumahan, Pemkot Makassar Selamatkan Aset Senilai Rp.232 Miliar

Ia berharap kerja sama ini dapat semakin mendorong optimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan pada akhirnya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Pemerintah Kota Makassar siap mendukung penuh sinergi ini. Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi guna memastikan tata kelola perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” katanya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel