Pemkot Makassar
Pemkot Makassar & KPU Matangkan Tahapan Pemilihan RT/RW
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.
Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.
“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin .
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.
Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025), yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih dan Sekretaris KPU Makassar Asrar
Kehadiran mereka disambut oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, serta Kepala Badan Kesbangpol, Fatur Rahim.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar.
Munafri menekankan, hal ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Makassar untuk memastikan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel.
Bahkan ia menyambut positif keterlibatan KPU dalam proses tersebut. Appi menilai, kehadiran KPU akan memperkuat legitimasi dan kualitas pelaksanaan pemilihan RT/RW di Makassar.
“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri.
Orang nomor satu Kota Makassar itu menambahkan, Pemkot akan memastikan seluruh tahapan dan juknis pelaksanaan pemilihan disiapkan secara matang sebelum turun ke lapangan.
“Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” lanjutnya.
Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW.
Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 8 ayat (3) Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses pemilihan RT/RW di Kota Makassar tidak hanya berjalan tertib dan demokratis, tetapi juga menjadi momentum memperkuat pendidikan politik masyarakat serta menumbuhkan kembali semangat gotong royong di lingkungan warga.
Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan proses pemilihan umum pada umumnya.
“Mekanisme pemilihan akan sama seperti pemilihan umum lainnya, mencakup proses pendaftaran, pendaftaran calon, pemilihan, perhitungan suara, dan penetapan Ketua RT yang terpilih,” ungkapnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Makassar, jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua RT ini mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, dengan sebaran sementara 453.404 KK yang menjadi pemilik hak suara.
Kebutuhan teknis di lapangan, kata Anshar, meliputi penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), logistik surat suara, hingga perlengkapan administrasi.
Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat, ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar.
Saat ini, BPM bersama KPU Kota Makassar tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk mengatur setiap tahapan pemilihan.
Ia memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil, akan rampung bulan Novembet.
“Rentang waktu dari awal sampai akhir proses saat ini sedang disusun dalam juknis dan juklak, namun dipastikan tidak akan melewati Desember,” jelas Anshar.
Pemerintah berharap pelaksanaan pemilihan RT/RW serentak ini menjadi momentum pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat, sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan lingkungan yang inklusif dan harmonis.
Sebagai langkah awal, pada Senin mendatang, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi ajang meminta persetujuan Wali Kota Makassar terkait jadwal pelaksanaan pemilihan.
Terkait struktur pelaksana, Anshar menyebut bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota, terdapat tiga unsur utama yang akan terlibat dalam penyelenggaraan, yakni Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan, dan Petugas TPS.
“Panitia Pelaksana terdiri dari unsur BPM dan kecamatan, Panitia Pemilihan dari unsur kecamatan dan kelurahan, sedangkan Petugas TPS akan bertugas langsung di tempat pemungutan suara,” jelasnya.
Untuk menjamin keterbukaan dan integritas proses, BPM menegaskan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat.
Masyarakat diimbau aktif ikut mengawal jalannya pemilihan agar terhindar dari praktik kecurangan, termasuk politik uang.
Pengawasan diharapkan melibatkan seluruh warga untuk mengawal dan menjaga proses demokrasi ini, termasuk jika terjadi money politic.
“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada praktik seperti itu, tentu menjadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” ujarnya.
Mekanisme pemilih mencakup poin RT dipilih oleh masyarakat, sedangkan RW dipilih oleh RT. Dalam pelaksanaan pemilihan ini, pemerintah Kota menerapkan sistem satu Kartu Keluarga (KK) satu suara sebagai dasar pemberian hak pilih bagi warga.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga, BPM juga menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor langsung kepada Panitia Pemilihan. Masyarakat bisa menyampaikan langsung ke panitia jika ditemukan kecurangan.
“Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” tambahnya.
Dengan penyusunan juknis yang sedang difinalkan dan dukungan koordinasi dari KPU Kota Makassar, BPM menargetkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar.
Sementara itu, untuk wilayah yang tidak memiliki calon yang mendaftar, akan diberikan opsi penetapan langsung Ketua RT secara administratif.
“Jika di suatu wilayah tidak ada calon yang maju, maka Ketua RT dapat langsung ditetapkan,” terang Anshar.
Pada kesempatan ini, Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat.
Menurutnya, keterlibatan KPU akan memberikan legitimasi sekaligus meningkatkan kualitas proses pemilihan di lingkungan warga.
Pihaknya, menyambut baik kolaborasi bersama Pemkot untuk pemilu raya RT/RW.
“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujar Yasir.
Ketua KPU Makassar itu menjelaskan bahwa petunjuk teknis pemilihan saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Juknis tersebut akan menjadi pedoman bagi panitia pelaksana di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam mengatur setiap tahapan pemilihan.
“Mengenai petunjuk teknis, saat ini masih dalam tahap diskusi dan akan merujuk pada Perwali 2025 yang sudah ada,” terangnya.
Secara umum, mekanisme pemilihan RT/RW akan menduplikasi format pemilihan umum (pemilu) pada umumnya, meliputi tahapan pendaftaran, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil.
” Isi dari proses pemilihan ini adalah menduplikasi proses pemilu yang sudah ada. Jadi masyarakat bisa belajar langsung bagaimana demokrasi dijalankan di lingkungannya,” jelas Yasir.
KPU Kota Makassar juga akan terlibat aktif dalam proses penyusunan juknis sekaligus berperan sebagai pengawas dan evaluator pelaksanaan pemilihan.
Namun, penyelenggaraan teknis tetap menjadi tanggung jawab utama Pemerintah Kota melalui BPM dan jajaran kecamatan.
“Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir.
Sementara itu, untuk urusan teknis lapangan seperti penentuan Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Makassar. Hal itu disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan data kependudukan.
” Instrumennya karena pemilihnya berdasarkan Kartu Keluarga (KK), maka terkait lokasi TPS diserahkan ke Pemkot, apakah di kantor kelurahan atau di titik lain yang dianggap representatif,” katanya.
Yasir menilai bahwa aspek terpenting dari penyelenggaraan pemilihan RT/RW bukan hanya teknis, tetapi juga pendidikan demokrasi bagi masyarakat.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran politik warga di tingkat lokal. Isu utamanya adalah bagaimana sosialisasi pendidikan pemilih terkait demokrasi bisa berjalan.
“Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” ungkapnya.
Yasir juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik money politics di tingkat lingkungan.
Lanjut dia, jika praktik curang dibiarkan sejak skala kecil, hal itu akan mencederai pendidikan politik masyarakat.
“Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politick, ke depan itu bisa jadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita. Maka kami ajak semua pihak untuk mengawal proses ini bersama-sama,” tandasnya.
Persyaratan Calon Ketua RT/RW yakni:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
4. Mempunyai integritas, loyalitas dan moralitas terhadap pemerintah dan masyarakat
5. Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 70 (tujuh puluh) tahun,
6. Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya
8. Pendidikan minimal sekolah menengah pertama atau sederajat
9. Bersedia melaksanakan visi misi Pemerintah Kota
10. Bersedia membantu dan mendukung segala program serta kebijakan pemerintah
11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah Hukum.
12. Jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan yang kelak diembannya serta menjadi panutan masyarakat
13. Tidak rangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat Kelurahan
14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik
15. Bersedia dan bekerjasama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya serta pemerintah kota makassar yakni lurah dan camat
16. Tidak menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau penjabat sementara Ketua RW.
17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RT dilakukan melalui:
1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga
2. Hak suara dalam Pemilihan Ketua RT hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara
3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga dengan membawa bukti fotokopi kartu tanda penduduk/identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga dengan menyertakan surat kuasa,
4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya:
5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RT dalam TPS
6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan.
Mekanisme Pemilihan Langsung Ketua RW dilakukan melalui:
1. Ketua RW dipilih oleh setiap Ketua RT yang berada diwilayahnya
2. Hak suara dalam pemilihan Ketua RW hanya berlaku dengan ketentuan yakni 1 (satu) Ketua RT 1 (satu) suara
3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat dan/atau orang lain
4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan dan sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyampaikan hak suaranya
5. Petugas TPS berkewajiban membimbing dan/atau memandu pemilih namun tidak dapat menuntun atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu calon Ketua RW dalam TPS
6. Pemilih memberikan hak suaranya secara tertutup tanpa diketahui ataupun terlihat oleh petugas TPS maupun orang lain dengan menggunakan bilik suara yang telah ditentukan. (*)
Pemkot Makassar
Kado HUT ke-418: Pemkot Makassar Launching Kurikulum Muatan Lokal di tingkat SD
Kitasulsel–MAKASSAR Dalam upaya memperkuat jati diri generasi muda dan menanamkan nilai-nilai budaya lokal sejak dini, Pemerintah Kota Makassar terus berinovasi di bidang pendidikan.
Sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar, Pemkot melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Program Kurikulum Muatan Lokal jenjang Sekolah Dasar (SD) yang digelar di Museum Kota Makassar, Jumat (7/11/2025).
Program ini menjadi langkah strategis dalam membangun karakter peserta didik agar tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berakar kuat pada kearifan lokal, sopan santun, serta rasa saling menghargai antar sesama.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Farida Patittingi, bersama jajaran universitas dan fakultas.
Sednagkan dari pihak Pemkot, hadir Wali Kota Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Tim Ahli Pemkot, yang bersama-sama menunjukkan komitmen kolaboratif antara pemerintah dan akademisi dalam memajukan dunia pendidikan berbasis kearifan lokal.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya soal pengetahuan, tetapi juga pembentukan pribadi yang berbudaya.
“Melalui kurikulum muatan lokal, sekolah kami harapkan dapat menjadi ruuang belajar yang menumbuhkan nilai sopan, santun dan saling menghargai di masyarakat,” harapnya.
Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam membangun dunia pendidikan yang berakar pada kearifan lokal dan nilai-nilai budaya daerah.
Lebih lanjut, Munafri menyampaikan bahwa peluncuran kurikulum muatan lokal memiliki makna yang lebih dalam karena digelar di Museum Kota Makassar, tempat yang menjadi simbol sejarah dan identitas kota.
“Hari ini kita berada di museum kota, tempat yang menjadi heritage dan kebanggaan kita semua. Museum ini terus melakukan pemberdayaan dan perbaikan,” jelasnya.
“Dan mudah-mudahan semakin hari semakin baik, menambah koleksi, dan memberi arti yang mendalam bagi generasi berikutnya,” lanjut Munafri.
Menurutnya, museum bukan hanya tempat menyimpan benda bersejarah, tetapi juga ruang belajar hidup yang menghubungkan masa lalu dengan masa depan.
Kehadiran kurikulum muatan lokal diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran siswa tentang pentingnya sejarah dan budaya sebagai bagian dari kehidupan mereka sehari-hari.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu juga menuturkan, gagasan kurikulum muatan lokal lahir dari keprihatinan terhadap semakin pudarnya nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat modern.
“Di kehidupan nyata, kita sudah jarang sekali melihat bagaimana muatan lokal ini bisa menjadi rambu-rambu di tengah masyarakat,” terangnya.
“Banyak yang hilang. Karena itu, kita berupaya menggali kembali hal-hal yang mulai terlupakan agar bisa diterapkan kembali,” tambah mantan Bos PSM itu.
Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar menggandeng akademisi dari UNM agar muatan lokal dapat terintegrasi secara sistematis dalam pendidikan formal.
Pihaknya lewat Dinas Pendidikan bekerja sama dengan UNM, kolaborasi mewujudkan kurikulum muatan lokal.
“Karena, ini ibarat jembatan antara generasi sekarang dengan pelajaran budaya yang ada di masa lalu. Jembatan ini harus kuat, karena akan dilalui oleh kendaraan besar, yakni masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Dalam arahannya, pria yang akrab disapa Appi itu juga menekankan pentingnya pendidikan berbasis budaya untuk menumbuhkan budi pekerti dan akhlak mulia.
Dia menegaskan bahwa kecerdasan tanpa moral tidak akan membawa manfaat bagi kehidupan bermasyarakat.
“Percuma pintar kalau tidak berakhlak. Ini yang harus diteruskan. Pendidikan harus membentuk anak-anak yang sopan, tahu menghargai orang tua, dan punya rasa kebersamaan,” katanya.
Ia mencontohkan nilai-nilai luhur seperti Siri, Sipakatau, sipainga, semangat gotong royong, dan kata tabe dalam budaya Makassar yang mengajarkan kebersamaan dan saling menghormati.
“Kalau kita benar-benar menerapkan nilai-nilai itu dalam kehidupan, tidak akan ada lagi korupsi atau ketidakadilan. Semua berawal dari pembentukan karakter yang kuat,” tambahnya.
Munafri juga mengungkapkan bahwa penerapan kurikulum muatan lokal tidak akan berhenti di jenjang SD, tetapi akan diperluas hingga tingkat SMP.
“Program ini akan kita jadikan pilot project di setiap kecamatan, dan ke depan akan terus kita jaga agar berlanjut sampai SMP, bahkan hingga tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia berharap, melalui kurikulum ini, generasi muda Makassar tumbuh sebagai pribadi yang mengenal akar budayanya, bangga terhadap daerahnya, dan mampu beradaptasi di tengah perubahan zaman tanpa kehilangan jati diri.
Begitu pentingnya karya budaya ini, begitu pentingnya kekuatan lokal. Ia ingin nilai-nilai ini halus masuk dan terpakai dalam kehidupan sehari-hari.
“Karena dari sinilah karakter Makassar yang santun, berani, dan berbudaya itu akan terus hidup,” tutup Munafri.
Melalui peluncuran ini, Pemerintah Kota Makassar bersama UNM berkomitmen menjadikan kurikulum muatan lokal bukan hanya sekadar pelajaran tambahan.
Tetapi sebagai sarana untuk memperkuat karakter bangsa dari akar budaya daerah. Sebuah langkah nyata menuju generasi Makassar yang unggul, berkarakter, dan berbudaya.
Peluncuran Program Kurikulum Muatan Lokal jenjang Sekolah Dasar (SD) oleh Pemerintah Kota Makassar mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi.
Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Farida Patittingi, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemkot Makassar yang dinilai sangat visioner dalam memperkuat pendidikan berbasis budaya lokal.
Dalam sambutannya, Prof. Farida menegaskan pentingnya menanamkan nilai-nilai kearifan lokal sejak dini, terutama di jenjang pendidikan dasar.
Menurutnya, pembentukan karakter dan identitas budaya harus dimulai dari anak-anak agar menjadi fondasi dalam pembelajaran mereka di masa depan.
“Kita harus mulai dari bawah, dari anak-anak kita di SD. Kita pastikan kurikulum di lembaga pendidikan kita harus benar-benar sesuai harapan, yaitu melahirkan sumber daya manusia yang berakar dari daerah sendiri,” ujarnya.
Ia menilai, banyak nilai dan kekayaan budaya lokal yang perlu diinternalisasikan ke dalam kurikulum dan diimplementasikan dalam proses pembelajaran sehari-hari.
Banyak sekali muatan lokal yang bisa kita masukkan ke dalam pembelajaran.
“Saya senang sekali waktu masuk disini melihat anak-anak tampil luar biasa, itu melambangkan semangat dan keceriaan yang menggambarkan karakter khas kita,” katanya sambil tersenyum.
Lebih jauh, Prof. Farida menekankan bahwa nilai-nilai luhur masyarakat Makassar seperti Siri’ na Pacce harus menjadi bagian penting dalam pendidikan karakter.
Nilai tersebut, katanya, bukan hanya cerminan harga diri, tetapi juga dorongan untuk berbuat baik, bekerja keras, dan memberi manfaat bagi sesama.
Siri’ itu nilai budaya yang luar biasa. Ia melahirkan karakter yang selalu ingin maju, bermanfaat, dan memberikan yang terbaik.
“Jangan sampai kita kehilangan semangat itu. Anak-anak harus dididik agar punya rasa Siri’ yang benar, bukan malu karena gengsi, tapi malu kalau tidak berbuat baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kerja keras dan ketekunan sebagai bagian dari pendidikan karakter. Tidak ada yang bisa dicapai tanpa kerja keras.
“Kita harus menanamkan semangat itu kepada anak-anak agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang tangguh,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Rektor III Unhas itu, menyampaikan apresiasi secara khusus kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, atas gagasan dan kepemimpinannya dalam menginisiasi kurikulum muatan lokal ini.
“Saya lihat pemikiran Bapak Wali luar biasa. Visioner dan konstruktif dalam mempersiapkan generasi masa depan tanpa meninggalkan akar budaya. Boleh menjulang tinggi, tapi harus berakar kuat,” ungkapnya.
Ia juga mengaku terhormat atas komunikasi langsung yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar kepadanya untuk memastikan kolaborasi dengan UNM berjalan baik.
“Saya surprise, Bapak Wali langsung menelepon saya dan menyampaikan dukungan penuh. Ini menunjukkan kepedulian luar biasa dari Pemkot terhadap dunia pendidikan,” ujarnya disambut tepuk tangan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login