Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pemusnahan Barang Bukti di Sidrap, Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Rabu (15/10/2025) di halaman Kantor Kejari Sidrap.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Jenis barang bukti antara lain narkotika jenis sabu-sabu, senjata tajam (badik), telepon seluler, serta barang lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, seperti dilarutkan ke dalam air untuk sabu-sabu, digerinda untuk badik dan telepon seluler, serta dibakar dalam wadah khusus.

Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah yang hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Sidrap dan aparat penegak hukum lainnya.

BACA JUGA  Pilkada Sidrap Telah Usai, Pasangan SAR-Kanaah Rangkul Seluruh Pejabat Hingga Staf Pemerintahan

“Kegiatan ini bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menunjukkan transparansi dan kepastian hukum atas perkara yang telah inkrah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan mengurangi penumpukan barang yang tidak memiliki nilai guna.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Sidrap beserta seluruh aparat penegak hukum atas kerja keras dalam proses penanganan perkara hingga tahap pemusnahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Rakor BKMT Sidrap Teguhkan Dukungan pada Program Keagamaan Bupati

“Kegiatan ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik. Kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti perkara benar-benar dimusnahkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa untuk pemusnahan senjata api dan amunisi, Kejari Sidrap menggandeng pihak TNI agar proses berjalan aman dan sesuai prosedur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 1420 Sidrap Letkol Awaleoddin, Wakapolres Sidrap Kompol Sulkarnain, Kepala BNNK Sidrap Syahril Said, Inspektur Kabupaten Mustari Kadir, perwakilan Pengadilan Negeri, serta para pejabat utama Kejari Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Syaharuddin Lepas Mahasiswa Unhas Usai Tuntaskan KKN di Sidrap

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Munas Apkasi di Minahasa Utara

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Belum Dilantik, Bupati Sidrap Terpilih akan Bangun Jembatan Darurat Penghubung Dua Desa yang Roboh Sambil Menunggu Anggaran Turun
Continue Reading

Trending