Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

17 Jabatan Pimpinan Tinggi Pemprov Sulsel Masih Lowong, Pengisian Dipertimbangkan Lewat Manajemen Talenta ASN

Published

on

Kitasulsel–Makassar Sebanyak 17 jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih lowong setelah Gubernur Andi Sudirman Sulaiman melantik 15 pejabat eselon II hasil job fit pada 31 Oktober 2025 lalu. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemprov Sulsel kini mempertimbangkan penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai salah satu skema utama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan ada dua opsi yang dapat ditempuh: seleksi terbuka (open bidding) atau manajemen talenta.

“Manajemen talenta ini bagaimana profiling kompetensi dari masing-masing pegawai, lalu digabung dengan kinerja dan kualifikasi. Dari situ kita punya data suksesi secara jelas,” jelas Erwin, Minggu (2/11/2025).

Menurutnya, kedua skema masih dikaji, namun manajemen talenta dinilai sangat penting untuk mulai diterapkan secara konsisten. Pemprov Sulsel juga telah menandatangani komitmen bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerapan sistem tersebut.

BACA JUGA  Harumkan Sulsel pada MTQ Nasional, Pemprov Realisasikan Bonus kepada Peraih Juara

“Skemanya ada dua, nanti kita lihat mana yang lebih cepat dijalankan. Kalau mau mudah, bisa lewat seleksi terbuka. Tapi kita tetap harus mulai menerapkan manajemen talenta. Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” ujarnya.

Komitmen 24 Kabupaten/Kota Terapkan Manajemen Talenta

Erwin menjelaskan, penerapan manajemen talenta bukan hanya inisiatif Pemprov, tetapi telah menjadi komitmen bersama antara BKN, Pemprov Sulsel, dan seluruh pemerintah daerah.

“Komite manajemen talenta sudah dibentuk dan ditandatangani oleh 24 kabupaten/kota. Itu bentuk komitmen kita bersama,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 32 pejabat eselon II mengikuti job fit yang digelar pada 22–23 Oktober 2025. Job fit tersebut untuk mengukur kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang mereka emban. Dari proses itu, 15 pejabat dinyatakan layak dan resmi dilantik oleh Gubernur Andi Sudirman pada 31 Oktober 2025 di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur.

BACA JUGA  Berdasarkan Keputusan Presiden, Sekda Jufri Rahman Lantik 4 Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel

17 Jabatan Masih Lowong, Diisi Pelaksana Tugas

Sampai saat ini, 17 jabatan eselon II masih kosong dan sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Berdasarkan data BKD Sulsel, berikut daftar jabatan yang belum memiliki pejabat definitif:

1. Asisten III Bidang Administrasi

2. Kepala Bappelitbangda

3. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman

4. Kepala Dinas ESDM

5. Kepala Dinas Peternakan

6. Kepala Dinas TPH-Bun

7. Kepala Dinas Kominfo-SP

8. Kepala Dinas Ketahanan Pangan

9. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa

10. Kepala Biro Kesra

11. Kepala Biro Umum

12. Kepala Biro Organisasi

13. Kepala Biro Pemerintahan

14. Kepala Biro Perekonomian

15. Kepala Biro Hukum

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Buka Gerakan Pangan Murah Serentak di 24 Kabupaten/Kota

16. Direktur RSKD Dadi

17. Direktur RSUD Labuang Baji

Dengan masih banyaknya jabatan strategis yang belum terisi, Pemprov Sulsel kini dihadapkan pada pilihan penting: menggunakan mekanisme seleksi terbuka yang lebih cepat, atau mulai secara konsisten menerapkan manajemen talenta ASN untuk menghasilkan proses suksesi yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Keputusan final masih menunggu rapat lanjutan bersama pejabat terkait. Namun Pemprov menegaskan, pengisian jabatan akan dilakukan secara profesional dan berbasis kompetensi demi memperkuat tata kelola pemerintahan Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Jadi Pembicara di Asia Smart City Conference 2025, Paparkan Transformasi Mamminasata Menuju Kota Cerdas Rendah Emisi

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-365 Sulsel, Fatmawati Rusdi Harap Makna Kebersamaan dan Persatuan Sampai ke Masyarakat

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Harumkan Sulsel pada MTQ Nasional, Pemprov Realisasikan Bonus kepada Peraih Juara

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending