Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Kembali Aktif sebagai ASN, Sampaikan Apresiasi dan Minta Polemik PTDH Diakhiri

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, resmi kembali bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menerima keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Keduanya telah aktif kembali mengajar setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengaktifan ulang sebagai tindak lanjut atas rehabilitasi tersebut.

Keputusan tersebut menjadi akhir dari polemik panjang terkait status kepegawaian mereka. Dalam pernyataannya, Rasnal dan Abdul Muis menyampaikan rasa syukur sekaligus penghargaan kepada Presiden dan Pemprov Sulsel yang dinilai telah merespons cepat proses pemulihan hak kepegawaian mereka.

Saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025), Rasnal menegaskan bahwa pihaknya ingin agar seluruh perdebatan terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang pernah dialami dihentikan demi menjaga situasi tetap kondusif. Ia menilai keputusan Gubernur Sulsel sebelumnya telah ditempuh sesuai prosedur hukum, dan tidak perlu lagi dipersoalkan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Kurban 26 Ekor Sapi Iduladha, Prioritaskan Warga Kurang Mampu

“Sekali lagi saya sampaikan kepada teman-teman yang empati, hentikan polemik ini. Dudukkan Bapak Gubernur pada posisi yang benar. Beliau berbuat berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Rasnal.

Ia menambahkan bahwa pemulihan status tersebut telah menjawab seluruh tuntutan mereka, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang perdebatan maupun gesekan pendapat yang berkembang selama proses berlangsung.

“Polemik tentang PTDH mulai hari ini dihentikan, karena sesungguhnya tuntutan kita sudah tercapai,” tegasnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sulsel yang dinilai sigap menindaklanjuti keputusan rehabilitasi. “Melayani kita dengan baik, merespons cepat SK rehabilitasi,” katanya.

Abdul Muis, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan harapan agar dirinya dan Rasnal dapat kembali fokus melaksanakan tugas sebagai pendidik tanpa hambatan psikologis maupun administratif. Ia berharap situasi yang sebelumnya sempat memanas dapat kembali normal sehingga mereka bisa memberikan layanan pendidikan terbaik bagi siswa-siswanya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel – Universitas Hasanuddin Teken MoU Penanganan Stunting

Dengan status ASN yang telah dipulihkan, kedua guru tersebut menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan seluruh proses hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku serta mengabdikan diri penuh pada dunia pendidikan.

Pemulihan status kepegawaian ini diharapkan menjadi momentum bagi keduanya untuk kembali berkarya dan memberikan kontribusi positif bagi pendidikan di Luwu Utara, sekaligus mengakhiri polemik yang sempat menyita perhatian publik beberapa bulan terakhir.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  RSUD Labuang Baji Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2025 Komisi Informasi Sulsel

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel: Tidak Ada Open House, Silahkan Bersilaturrahim Dengan Keluarga Masing-masing

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Andi Sudirman Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid An‑Nur Sulaiman yang Baru Diresmikan di Wajo
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel