Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi & Bimtek Akuntabilitas Keuangan SPPG di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Bimbingan Teknis Akuntabilitas Keuangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digelar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (22/11/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh ribuan anggota SPPG dari berbagai kabupaten dan kota di Sulsel, dengan tujuan memperkuat tata kelola program gizi yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menegaskan pentingnya integritas dalam pelayanan publik, terutama dalam upaya pemenuhan gizi masyarakat. Ia menyatakan bahwa penguatan akuntabilitas keuangan di sektor gizi merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Kami berharap program Asta Cita dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam pelayanan publik, khususnya terkait pemenuhan gizi masyarakat, dikelola secara profesional, tepat sasaran, dan bebas dari praktik koruptif,” ujar Andi Sudirman.

BACA JUGA  Sekdaprov Sulsel Lantik Pengurus IKABA Sulsel Masa Bakti 2026–2029

Gubernur menegaskan bahwa setiap program, terutama yang menyentuh gizi masyarakat, harus dikelola secara profesional dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung. Ia menyebut bahwa pengelolaan bebas korupsi sangat krusial, apalagi ketika sasaran program adalah kelompok rentan seperti anak sekolah.

Lebih jauh, Andi Sudirman menekankan pentingnya kolaborasi antara Badan Gizi Nasional dan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengaturan gizi serta meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang mengelola SPPG. Menurutnya, sinergi ini akan memperkuat efektivitas program gizi dan memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat.

“Dengan penerapan sistem yang lebih kuat dan SDM yang lebih kompeten, pemenuhan gizi dapat berjalan lebih efektif dan memberi dampak nyata, terutama bagi anak sekolah dan masyarakat kita,” kata Gubernur.

BACA JUGA  Dikawal Satgas Percepatan Investasi Daerah, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Harap Sulsel Jadi Contoh Nasional

Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini meliputi materi tentang pengelolaan keuangan yang transparan, pencegahan korupsi, pengawasan internal, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran SPPG. Dalam sesi diskusi, para peserta diberikan panduan teknis terkait pelaporan keuangan, audit internal, dan mekanisme evaluasi kinerja program gizi.

Salah satu peserta dari kabupaten di Sulsel mengatakan, “Kami merasa mendapat pemahaman yang lebih jelas tentang bagaimana mengelola dana program gizi dengan baik dan bertanggung jawab. Acara ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kredibilitas pelayanan kami,” ujarnya.

Kepala BGN yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini. Ia menjelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah aspek fundamental dalam menjalankan program gizi nasional. Tanpa pengelolaan yang baik, upaya peningkatan gizi masyarakat bisa terhambat atau bahkan disalahgunakan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Matangkan Persiapan Pekan Leadership Spiritual ASN Ber-AKHLAK 2026

Momentum sosialisasi dan bimtek ini datang pada waktu yang sangat tepat. Di tengah harapan masyarakat terhadap program gizi nasional yang efektif dan tepat sasaran, penekanan pada integritas dan pengelolaan keuangan yang akuntabel menunjukkan komitmen Sulsel dan BGN untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional.

Dengan semangat kolaborasi dan peningkatan kapasitas SDM, diharapkan program pemenuhan gizi di Sulawesi Selatan semakin kuat dan dapat memberikan manfaat langsung kepada generasi muda serta masyarakat luas.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Matangkan Persiapan Pekan Leadership Spiritual ASN Ber-AKHLAK 2026

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Dikawal Satgas Percepatan Investasi Daerah, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Harap Sulsel Jadi Contoh Nasional

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Tim Tenis Meja Beregu Putri Sulsel Melaju ke 8 Besar PORNAS Korpri XVII 2025

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending