Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Buka Peluang Sulsel Miliki Pesawat Sendiri

Published

on

Kitasulsel–MAROS Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman membuka peluang bagi Provinsi Sulsel untuk memiliki pesawat sendiri di masa mendatang.

Hal itu disampaikan saat memberi sambutan pada acara Launching Penerbangan Bersubsidi Konektivitas Transportasi di depan Gate 6 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sabtu (13/9/2025).

Program ini ditandai dengan peluncuran penerbangan perdana pesawat ATR 72-500 milik maskapai Fly Jaya, anak usaha PT Surya Mataram Nusantara (Surya Group). Fly Jaya menjadi maskapai pertama yang menjajal penerbangan bersubsidi di Sulsel sebagai proyek percontohan di luar Pulau Jawa.

Dalam pidatonya, Andi Sudirman mengungkapkan visi besar ke depan agar Pemprov Sulsel tidak hanya menjadi mitra, melainkan bisa memiliki pesawat sendiri.

BACA JUGA  Dirjen PSLB3 KLHK dan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Kompak Percepat Penarikan Alkes Bermerkuri

“Mana kala nanti kita bisa bikin kerja sama dengan Fly Jaya, dengan membentuk holding bersama, kenapa tidak. Kita siapkan anggarannya, kerja sama dengan Dirgantara Indonesia,” kata Andi Sudirman disambut tepuk tangan hadirin.

Ia menambahkan, visi ini tidak hanya untuk Sulsel, melainkan bisa diperluas dengan menggandeng provinsi lain di kawasan timur Indonesia.

“Pesawatnya milik provinsi Sulsel, Sultra, Sulut, Sulteng dan provinsi-provinsi lainnya yang ingin bergabung. Kami akan mengajak,” ujarnya.

Komitmen Subsidi dan Kolaborasi

Andi Sudirman menegaskan Pemprov Sulsel bersama pemerintah kabupaten/kota telah berkomitmen menerapkan skema cost sharing subsidi, sebagaimana yang sudah berjalan dalam pendanaan BPJS Kesehatan.

“Kami mencover kurang lebih 400 ribu sampai satu juta orang, kita bayar preminya. Tidak banyak provinsi yang melakukannya,” jelasnya.

BACA JUGA  Paparkan Capaian Realisasi Kinerja, Diskominfo SP Sulsel Gelar Coffee Morning

Fly Jaya Bangga Terbang di Sulsel

Komisaris PT Surya Mataram Nusantara, Ady Iktimal Shihab, menyatakan rasa bangganya Sulsel menjadi daerah pertama di luar Jawa yang melayani rute Fly Jaya.

“Saya lahir dan besar di Makassar, jadi ini juga spesial. Kami merasa terhormat bisa beroperasi di Sulsel,” kata Ady.

Ady menjelaskan, Fly Jaya mengantongi izin operasi pada 16 Juni 2025 dan mulai beroperasi sebulan kemudian untuk rute Jakarta–Yogyakarta. Menurutnya, Sulsel dipilih karena dukungan penuh dari Gubernur dan antusiasme masyarakat.

Selayar Kini Bisa Dijangkau Lewat Udara

Salah satu rute perdana Fly Jaya adalah Makassar–Kepulauan Selayar. Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali, menyampaikan rasa syukur atas hadirnya rute udara ini.

BACA JUGA  Pj Gubernur Prof Zudan Pimpin Peringatan Harhubnas ke-54 Tahun, Menhub Singgung Kereta Api di Sulsel

“Selama ini Selayar hanya dijangkau lewat jalur laut. Dengan adanya penerbangan ini, pariwisata kami, terutama Taman Nasional Taka Bonerate, bisa kembali bangkit,” kata Natsir.

Pesawat ATR 72-500 yang berkapasitas 72 penumpang ini memiliki kecepatan 511 km/jam dengan jarak tempuh maksimal 1.500 km. Penerbangan Makassar–Selayar menempuh waktu sekitar 45 menit.

Dalam penerbangan perdana, Gubernur Andi Sudirman, Bupati Selayar Muhammad Natsir Ali, dan pejabat Pemprov Sulsel turut serta menuju Bandara Arung Palakka.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Jalan Sehat HUT Sulsel Akan Tempuh Rute Sepanjang 3,55 KM, Berikut Rutenya

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Sekdaprov Sulsel Lantik Pengurus IKABA Sulsel Masa Bakti 2026–2029

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending