Provinsi Sulawesi Selatan
Setujui Perubahan APBD 2025, Gubernur Sulsel Apresiasi Kerja Keras Semua Pihak
Kitasulsel–MAKASSAR Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan apresiasi atas persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulsel terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna di ruang rapat Bina Marga dan Konstruksi Dinas PU Sulsel, Jumat (12/9/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa persetujuan ini merupakan bukti nyata kerja keras semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia berharap evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dapat segera dilakukan sesuai jadwal.
Andi Sudirman memberikan penghargaan kepada Komisi serta Badan Anggaran DPRD Sulsel yang dinilai bekerja ekstra hingga larut malam untuk menuntaskan pembahasan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah yang turut berperan dalam proses penyusunan.
Menurutnya, perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan revisi RKPD dan penyesuaian kebijakan umum anggaran serta PPAS, sehubungan dengan perubahan asumsi makro ekonomi dan keputusan Menteri Keuangan terkait transfer keuangan daerah. Hal ini bertujuan untuk efisiensi belanja serta menjaga kesinambungan fiskal.
Gubernur menegaskan, arah penyusunan APBD Perubahan tetap berpedoman pada pembangunan nasional menuju visi Indonesia Emas 2045. Program prioritas difokuskan pada ketahanan pangan dan energi, hilirisasi industri, penyediaan hunian layak, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Empat misi pembangunan Sulsel turut dijabarkan, yakni peningkatan daya saing SDM, pertumbuhan ekonomi inklusif, transformasi digital dengan birokrasi bersih, serta pembangunan daerah yang tangguh menghadapi bencana dan perubahan iklim.
“Perubahan APBD bukan semata soal angka, melainkan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan menyelaraskannya dengan kebijakan nasional,” tegas Andi Sudirman dalam pidatonya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan program setelah evaluasi Kementerian Dalam Negeri rampung. Mengingat sisa waktu tahun anggaran yang singkat, ia meminta perangkat daerah bekerja cepat, cermat, dan bertanggung jawab agar anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain menyinggung APBD, Gubernur turut memaparkan capaian strategis seperti peluncuran proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Maminasae yang akan melayani Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar. Proyek ini disebut sebagai komitmen bersama pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Di akhir sambutannya, Andi Sudirman menegaskan bahwa persetujuan APBD Perubahan 2025 menjadi momentum penting bagi Sulsel untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan mendukung pencapaian target nasional. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.
Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.
Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login