Provinsi Sulawesi Selatan
Pelayanan Kesehatan Bergerak Sulsel Capai 3.979 Pasien, Makin Perkuat Akses Kesehatan Warga Kepulauan
Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas jangkauan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan.
Melalui program unggulan Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB), akses layanan kesehatan kini semakin merata hingga ke daerah yang sebelumnya sulit dijangkau.
Program yang digagas di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tersebut terus menunjukkan perkembangan signifikan dengan capaian pelayanan yang meningkat setiap bulannya.
Realisasi Terus Meningkat dan Disambut Antusias
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Evi Mustikawati Arifin, mengungkapkan bahwa hingga November 2025, realisasi PKB berjalan sangat baik dan diterima luas oleh masyarakat kepulauan.
“Secara umum, realisasi Program Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) berjalan sangat baik dan terus menunjukkan perkembangan positif. Program ini telah mampu menjangkau masyarakat di daerah-daerah terpencil yang sebelumnya sulit mengakses layanan kesehatan. Setiap kunjungan tim PKB disambut antusias oleh masyarakat,” jelasnya.
Menjangkau 7 Lokasi Pelayanan di Dua Kabupaten Kepulauan
Sepanjang pelaksanaannya tahun ini, PKB telah menyasar tujuh lokus utama pelayanan di Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dan Kabupaten Kepulauan Selayar.
Empat Puskesmas di Pangkep:
Pulau Sabutung
Pulau Liukang Tupabiring
Pulau Sarappo
Pulau Liukang Tangayya
Tiga Puskesmas di Kepulauan Selayar:
Pulau Benteng Jampea
Pulau Ujung Jampea
Pulau Pasilambena
Program ini menghadirkan layanan kesehatan komprehensif untuk seluruh kelompok usia, mulai dari pemeriksaan umum, imunisasi, layanan kesehatan ibu dan anak, gizi, hingga kesehatan gigi.
3.979 Pasien Tertangani
Berdasarkan laporan hingga November, total 3.979 pasien berhasil mendapatkan layanan kesehatan melalui program PKB di tujuh lokus tersebut.
Berikut distribusi jumlah pasien tertangani:
Pangkajene Kepulauan:
Pulau Sabutung: 733
Pulau Liukang Tupabiring: 521
Pulau Sarappo: 379
Pulau Liukang Tangayya: 528
Kepulauan Selayar:
Pulau Benteng Jampea: 757
Pulau Ujung Jampea: 638
Pulau Pasilambena: 423
“Angka ini terus meningkat seiring bertambahnya wilayah yang dijangkau. Ini menunjukkan program PKB benar-benar dibutuhkan dan diterima masyarakat dengan baik,” tegas Evi.
Didukung Tenaga Kesehatan Terlatih dan Lengkap
Kadinkes Evi menjelaskan bahwa ratusan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin terlibat dalam program ini. Mereka ditempatkan di wilayah perbatasan, kepulauan, dan daerah terpencil.
Setiap tahapan pelaksanaan PKB menerjunkan tim berjumlah 10 orang, yang terdiri atas:
4 dokter spesialis dasar (Interna, Anak, Obgyn, Gigi & Mulut)
Perawat
Tenaga kefarmasian
Administrasi
Koordinator lapangan
Kolaborasi tim ini melibatkan personel dari:
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan
Rumah sakit milik Pemprov Sulsel
Dinas Kesehatan Kabupaten Pangkep
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Selayar
“Dengan dukungan lintas sektor, mobilitas dan koordinasi para tenaga kesehatan ini berjalan semakin efektif,” ujar Evi.
Dampak Positif untuk Masyarakat
Kehadiran PKB tidak hanya memperpendek jarak layanan kesehatan bagi warga kepulauan, tetapi juga membantu mendeteksi penyakit lebih dini, meningkatkan cakupan imunisasi, serta menyediakan edukasi kesehatan yang selama ini sulit diakses masyarakat.
Pemprov Sulsel menegaskan akan terus memperluas jangkauan PKB, memastikan seluruh masyarakat—bahkan di pulau terjauh sekalipun—memiliki akses merata terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.
Dengan capaian yang terus meningkat, PKB menjadi salah satu program paling strategis dalam mewujudkan visi layanan kesehatan inklusif dan berkeadilan di Sulawesi Selatan.
Provinsi Sulawesi Selatan
Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif
Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).
Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.
Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.
Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.
Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.
Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.
Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.
Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.
Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login