Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pj Sekda Luwu Timur Ingatkan OPD Tuntaskan Laporan Keuangan, Adipura, dan Disiplin ASN

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, kembali mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menuntaskan penyusunan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), penanganan penilaian Adipura, serta meningkatkan kedisiplinan aparatur.

Hal tersebut disampaikan Ramadhan saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (26/01/2026).

Dalam arahannya, Ramadhan menegaskan agar penyusunan laporan keuangan, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan barang, dapat diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ia berharap seluruh laporan tersebut sudah rampung paling lambat akhir Januari 2026.

“Harapannya memang di akhir bulan ini sudah selesai, terutama terkait pengurusan barang. Semoga di akhir Februari nanti seluruh permasalahan keuangan dan barang sudah tuntas,” ujar Ramadhan.

BACA JUGA  Pemkab Lutim Hadirkan Dokter Spesialis di Bantilang dan Mahalona, Warga Kini Tak Perlu Jauh Berobat

Selain laporan keuangan, Ramadhan juga menyoroti penilaian Adipura yang saat ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ia menyampaikan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup telah mengingatkan seluruh OPD terkait titik pantau Adipura yang berada di masing-masing instansi agar mendapat perhatian khusus dan dilakukan pembenahan secara menyeluruh.

Menurutnya, keberhasilan dalam penilaian Adipura membutuhkan kerja sama dan komitmen seluruh perangkat daerah, tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup semata.

Pada kesempatan yang sama, Ramadhan turut menekankan pentingnya kedisiplinan, sikap, dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengimbau pegawai laki-laki agar merapikan cukuran rambut sesuai ketentuan, sementara pegawai perempuan yang mengenakan hijab diminta untuk menyeragamkan penggunaan hijab sesuai dengan aturan dan tata naskah dinas yang berlaku.

BACA JUGA  Hangatnya Kebersamaan! Bupati Luwu Timur Sapa Warga di Pasar Ramadhan

Penegasan tersebut, kata Ramadhan, merupakan bagian dari upaya membangun citra ASN yang profesional, disiplin, dan menjadi teladan bagi masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Luwu Timur Dorong Perusahaan Terapkan WFA Jelang Libur Nyepi dan Idulfitri 2026

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang libur panjang keagamaan.

Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Timur Nomor: 500.15.12/280/TRANSNAKER tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, pada 13 Maret 2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa libur keagamaan sekaligus menjaga produktivitas kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026.

BACA JUGA  Safari Ramadhan Spesial, Bupati Irwan Dapat Pelukan Hangat dari Warga Wasuponda

Dalam surat edaran itu, perusahaan diimbau memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau WFA dengan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16–17 Maret 2026 dan diharapkan juga dapat diterapkan pada 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat, terutama terkait potensi lonjakan arus balik pemudik setelah perayaan Idulfitri.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran langsung pekerja atau buruh. Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain sektor kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Perdana”Wajib Shalat Berjamaah di Mesjid”

Dalam ketentuan yang disampaikan, pelaksanaan WFA juga tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Artinya, pekerja atau buruh tetap dianggap menjalankan tugasnya sebagaimana saat bekerja di tempat kerja biasa.

Pekerja yang menjalankan sistem WFA tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Sementara itu, upah tetap diberikan sebagaimana saat bekerja di kantor atau sesuai dengan kesepakatan yang telah diperjanjikan antara perusahaan dan pekerja.

Pengaturan jam kerja serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan WFA juga menjadi tanggung jawab masing-masing perusahaan agar produktivitas tenaga kerja tetap terjaga.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap perusahaan dapat berperan aktif mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur panjang, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja tetap berjalan dengan baik.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur dan Luwu Utara Jalin Kerja Sama Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Perbatasan
Continue Reading

Trending