Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Wabup Sidrap Pimpin Rapat Tindak Lanjut LHP BPK, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, memimpin rapat pemantauan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Senin (6/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati tersebut dihadiri Inspektur Daerah Kabupaten Sidrap, Mustari Kadir, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran terkait lainnya.

Dalam arahannya, Nurkanaah menegaskan bahwa rapat ini menjadi bagian penting dari instrumen pengawasan pemerintah daerah untuk memastikan setiap temuan BPK telah ditindaklanjuti secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengontrol sejauh mana OPD terkait telah menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, selain memantau progres penyelesaian secara administratif dan fisik, rapat tersebut juga bertujuan mendorong partisipasi aktif seluruh pihak dalam penyelesaian potensi kerugian daerah.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026, Sulsel Jadi Provinsi Pertama di Indonesia

Menurutnya, langkah tersebut sangat krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, tindak lanjut atas temuan BPK dapat diselesaikan secara optimal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” lanjut Nurkanaah.

Melalui langkah proaktif ini, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa diharapkan dapat diimplementasikan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Matangkan Penyusunan KUA-PPAS 2027, Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Tahapan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mematangkan persiapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, di Ruang Rapat Sekda, Senin (6/7/2026).

Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bapperida Herwin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sunandar Priyoatmojo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Rohady Ramadhan, perwakilan Bagian Hukum Setda Sidrap, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam arahannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan seluruh tahapan penyusunan KUA-PPAS harus mengacu pada matriks time schedule yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menjaga keselarasan tahapan agar proses penyusunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bekali 320 Mahasiswa KKN UMS Rappang, Ajak Jadi Agen Perubahan di Masyarakat

“Hari ini agenda kita adalah memantapkan persiapan untuk memasuki tahapan KUA-PPAS TA 2027. Ada beberapa persyaratan yang tergambar di dalam matriks time schedule yang harus kita pedomani bersama agar dalam proses penyusunan ini kita tidak melenceng dari jalur yang ada,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, penyusunan anggaran merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan. Oleh karena itu, koordinasi antara BKAD, khususnya Bidang Perencanaan Anggaran, dengan Bapperida dalam penyusunan RKPD Perubahan harus berjalan selaras.

Ia menekankan, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan seluruh mekanisme administrasi dan tahapan penyusunan terlaksana tepat waktu sehingga proses penyusunan KUA-PPAS dapat berlangsung lancar.

Sementara itu, Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo menyampaikan bahwa dokumen KUA akan melalui proses evaluasi dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA  Kodim 1420 Sidrap Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda, Perkuat Sinergi untuk Pembangunan Daerah

Menurutnya, seluruh substansi KUA dan PPAS harus dipastikan telah terakomodasi serta selaras dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidrap.

“Hal ini sangat krusial, karena tahapan ini nantinya akan berlanjut ke agenda rapat komite di DPRD. Dengan persiapan yang matang, kita akan memiliki bahan materi yang jauh lebih baik dan valid,” jelas Sunandar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Herwin memaparkan perkembangan dokumen RKPD yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan Permendagri Nomor 86, penetapan RKPD paling lambat dilakukan pada minggu pertama Juli.

Ia mengungkapkan, saat ini Bapperida masih menunggu proses fasilitasi dan penetapan resmi RKPD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan rampung pada minggu pertama Juli. Di sisi lain, draf Peraturan Bupati tentang RKPD telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Wakil Bupati Nurkanaah Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Terkait penyusunan KUA-PPAS 2027, Herwin menjelaskan pemerintah daerah memutuskan untuk tidak menggunakan rincian objek belanja yang terlalu detail pada tahap awal penyusunan.

“Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Selanjutnya, Bapperida bersama BKAD akan menyinkronkan seluruh tahapan penyusunan agar setiap OPD memiliki pedoman yang sama dalam menginput rincian dokumen perencanaan, termasuk Standar Satuan Harga (SSH).

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk menjaga proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berjalan tepat waktu, sinkron, transparan, serta menjadi fondasi penyusunan APBD yang akuntabel.

Continue Reading

Trending