Connect with us

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Audiensi dengan DPR RI, Dorong Regulasi DBH Energi Angin PLTB

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, melakukan audiensi resmi dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Pertemuan strategis ini membahas usulan regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemanfaatan energi angin melalui Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB).

Dalam paparannya, Syaharuddin mengungkapkan bahwa meskipun PLTB Sidrap merupakan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 75 Megawatt (MW), kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat minim.

Ia menjelaskan, keberadaan 30 turbin angin di wilayah tersebut telah memanfaatkan sekitar 150 hektare lahan pertanian. Namun, dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat maupun pemerintah daerah dinilai belum optimal.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gencarkan Upaya Penurunan Stunting, Salurkan Vitamin dan Makanan Tambahan

“Kami bangga dengan nama besar PLTB terbesar di Asia Tenggara, tetapi kami berharap ada penguatan kebijakan agar energi terbarukan ini memberikan kontribusi nyata bagi PAD,” ujar Syaharuddin di hadapan anggota dewan.

Selain itu, ia juga mengajukan dukungan untuk pengembangan infrastruktur penunjang di sekitar kawasan operasional PLTB guna meningkatkan mobilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Penting menjamin kesejahteraan masyarakat dengan memastikan bahwa keberadaan investasi besar seperti PLTB berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.

Audiensi tersebut dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, yang menyambut baik aspirasi dari Pemerintah Kabupaten Sidrap.

Bambang mengakui bahwa selama ini daerah penghasil seperti Sidrap dan Jeneponto cenderung hanya merasakan keberadaan fisik proyek, tanpa memperoleh manfaat finansial yang signifikan.

BACA JUGA  Brigjen TNI Rudi Setiawan Evaluasi Program MBG di Sidrap, Tekankan Transparansi dan Sinergi Daerah

“Kami menerima aspirasi ini. Memang saat ini daerah baru melihat fisiknya saja, sementara kebermanfaatan kepada PAD secara langsung belum ada. Kami akan mengundang operator dan mendiskusikan hal ini dengan kementerian terkait untuk menghitung kembali bagi hasil yang adil bagi daerah,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sidrap didampingi Sekretaris Daerah, Andi Rahmat Saleh, sejumlah kepala OPD, camat, lurah, serta kepala desa terkait. Turut hadir Kapolres Sidrap Fantry Taherong dan Dandim 1420 Sidrap Andi Zulhakim, serta anggota DPRD Sidrap, yakni Alif Zulkarnain Husain, Idham Mase, dan Sulaeman.

Selain dari Sidrap, turut hadir Bupati Jeneponto, Paris Yasir, serta Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar.

BACA JUGA  Kominfo Sidrap Ikuti Forum Nasional, Dorong Sinkronisasi Transformasi Digital Daerah

Agenda audiensi mencakup pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH) pemanfaatan sumber daya alam angin bagi daerah penghasil, termasuk kontribusi bonus produksi PLTB. Pertemuan juga menyoroti mekanisme bagi hasil PLTB di Kabupaten Jeneponto, serta masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Audiensi ini menjadi langkah penting dalam mendorong keadilan fiskal bagi daerah penghasil energi baru terbarukan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Pemkab Sidrap Matangkan Penyusunan KUA-PPAS 2027, Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Tahapan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mematangkan persiapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Andi Rahmat Saleh, di Ruang Rapat Sekda, Senin (6/7/2026).

Rapat dihadiri Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris, Kepala Bapperida Herwin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sunandar Priyoatmojo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Muhammad Rohady Ramadhan, perwakilan Bagian Hukum Setda Sidrap, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam arahannya, Andi Rahmat Saleh menegaskan seluruh tahapan penyusunan KUA-PPAS harus mengacu pada matriks time schedule yang telah ditetapkan. Menurutnya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menjaga keselarasan tahapan agar proses penyusunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Pimpin Panen Raya di Wala, Targetkan Produksi Padi Tembus 10 Ton per Hektare

“Hari ini agenda kita adalah memantapkan persiapan untuk memasuki tahapan KUA-PPAS TA 2027. Ada beberapa persyaratan yang tergambar di dalam matriks time schedule yang harus kita pedomani bersama agar dalam proses penyusunan ini kita tidak melenceng dari jalur yang ada,” ujarnya.

Sekda menjelaskan, penyusunan anggaran merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan. Oleh karena itu, koordinasi antara BKAD, khususnya Bidang Perencanaan Anggaran, dengan Bapperida dalam penyusunan RKPD Perubahan harus berjalan selaras.

Ia menekankan, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan seluruh mekanisme administrasi dan tahapan penyusunan terlaksana tepat waktu sehingga proses penyusunan KUA-PPAS dapat berlangsung lancar.

Sementara itu, Kepala BKAD Sunandar Priyoatmojo menyampaikan bahwa dokumen KUA akan melalui proses evaluasi dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gencarkan Upaya Penurunan Stunting, Salurkan Vitamin dan Makanan Tambahan

Menurutnya, seluruh substansi KUA dan PPAS harus dipastikan telah terakomodasi serta selaras dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidrap.

“Hal ini sangat krusial, karena tahapan ini nantinya akan berlanjut ke agenda rapat komite di DPRD. Dengan persiapan yang matang, kita akan memiliki bahan materi yang jauh lebih baik dan valid,” jelas Sunandar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bapperida Herwin memaparkan perkembangan dokumen RKPD yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Berdasarkan Permendagri Nomor 86, penetapan RKPD paling lambat dilakukan pada minggu pertama Juli.

Ia mengungkapkan, saat ini Bapperida masih menunggu proses fasilitasi dan penetapan resmi RKPD dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dijadwalkan rampung pada minggu pertama Juli. Di sisi lain, draf Peraturan Bupati tentang RKPD telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Brigjen TNI Rudi Setiawan Evaluasi Program MBG di Sidrap, Tekankan Transparansi dan Sinergi Daerah

Terkait penyusunan KUA-PPAS 2027, Herwin menjelaskan pemerintah daerah memutuskan untuk tidak menggunakan rincian objek belanja yang terlalu detail pada tahap awal penyusunan.

“Kebijakan tersebut diambil setelah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

Selanjutnya, Bapperida bersama BKAD akan menyinkronkan seluruh tahapan penyusunan agar setiap OPD memiliki pedoman yang sama dalam menginput rincian dokumen perencanaan, termasuk Standar Satuan Harga (SSH).

Melalui koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap menegaskan komitmennya untuk menjaga proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berjalan tepat waktu, sinkron, transparan, serta menjadi fondasi penyusunan APBD yang akuntabel.

Continue Reading

Trending