Connect with us

NEWS

Kejari Luwu Timur Musnahkan Sabu, Tembakau Sintetis dan Ribuan Obat THD dari 53 Perkara Inkracht

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur — Kejaksaan Negeri Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti periode Januari hingga Mei 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (21/05/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 183,299 gram, obat jenis THD sebanyak 2.404 butir, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 38,21 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan, seperti pakaian, senjata tajam, handphone, ketapel, sweater atau jaket, set jaring, detonator rakitan, alat hisap bong, kaca pireks, korek api, hingga botol plastik berisi bubuk mesiu.

BACA JUGA  Fasilitas VIP Menanti Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif di Mina, Mabit Nyaman Ala Sultan di Maktab 113

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianez, menyebutkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara, terdiri atas 19 perkara Oharda, 5 perkara Kamnegtibum, dan 29 perkara narkotika,” jelas Berthy.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisah Suharjo, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Kapolres Malili, Dandim 1403 Palopo, Kepala Bea dan Cukai Malili, serta jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

BACA JUGA  Prabowo: 2025 Gaji Guru Naik Satu Kali Gaji Pokok

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan seluruh aparat penegak hukum atas sinergi dalam menangani berbagai tindak pidana di wilayah tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum,” ujar Ramadhan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kesadaran hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA  KDI vs DA: Mengapa Alumni KDI Berbondong ke Audisi DA8?

Menurutnya, pemberantasan narkoba dan tindak kriminal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Luwu Timur.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, aparat penegak hukum berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Cemburu Buta Berujung Maut, Resmob Polda Sulsel Ungkap Pembunuhan Wanita di Mulia House Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar — Kerja cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bersama tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tewas di sebuah kamar penginapan di Kota Makassar.

Korban diketahui berinisial MA (40), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Kepulauan Selayar. Ia ditemukan meninggal dunia di kamar 401 Mulia House yang berlokasi di Jalan S. Saddang Baru No. 11A, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Penemuan jasad korban sempat menggegerkan warga sekitar dan pihak penginapan. Pasalnya, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan darah keluar dari bagian hidung dan mulutnya. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.

Bermula dari Kecurigaan Pegawai Penginapan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui telah check in di Mulia House sejak 17 Mei 2026 bersama seorang pria yang identitasnya hingga kini masih didalami penyidik.

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut mulai terungkap setelah pihak penginapan merasa curiga lantaran korban tidak pernah terlihat keluar kamar selama beberapa hari.

BACA JUGA  Prabowo: 2025 Gaji Guru Naik Satu Kali Gaji Pokok

“Korban sudah melewati batas waktu sewa kamar, namun tidak ada aktivitas sama sekali dari dalam kamar. Karyawan penginapan kemudian melakukan pengecekan melalui jendela dan menemukan korban dalam keadaan terlentang serta tidak bergerak,” ungkap AKP Wawan kepada wartawan.

Melihat kondisi tersebut, pihak penginapan segera melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian. Tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Rappocini langsung turun ke lokasi melakukan penyelidikan intensif.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan barang bukti di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial EB (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Kejayaan Selatan Blok K/255, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Rabu malam (20/5/2026), kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa pelaku ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Tarif Impor Jadi 19%, Indonesia Merasa Untung Atas Kebijakan Amerika Serikat

Menurut AKP Wawan, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi penyidik.

Racik Obat ke Dalam Air Mineral

Dalam pemeriksaan, EB mengaku telah mencampurkan empat butir obat asam mefenamat yang dihancurkan ke dalam air mineral yang diminum korban.

Obat tersebut diduga sengaja diberikan kepada korban dengan tujuan membuat korban tak berdaya. Namun kondisi korban justru memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di dalam kamar penginapan.

“Pelaku memberikan minuman yang telah dicampur obat saat korban baru bangun tidur,” jelas AKP Wawan.

Setelah memberikan minuman tersebut, pelaku meninggalkan lokasi. Keesokan harinya, ia kembali mendatangi penginapan dan mencoba melihat kondisi korban dari luar jendela kamar.

“Pelaku melihat korban sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri, namun ia tidak melapor dan memilih pergi meninggalkan lokasi,” lanjutnya.

Motif Cemburu

Dari hasil pendalaman sementara, polisi mengungkap bahwa motif utama pelaku melakukan aksinya diduga karena dilatarbelakangi rasa cemburu.

Pelaku mengaku sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Emosi dan rasa cemburu tersebut diduga menjadi pemicu hingga akhirnya pelaku nekat melakukan tindakan yang berujung hilangnya nyawa korban.

BACA JUGA  KDI vs DA: Mengapa Alumni KDI Berbondong ke Audisi DA8?

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku sempat mencari informasi melalui mesin pencarian Google terkait efek overdosis obat sebelum melakukan aksinya.

“Pelaku sempat mencari tahu efek overdosis obat di internet. Namun ia mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah dirinya diamankan polisi,” kata AKP Wawan.

Jenazah Dibawa ke RS Bhayangkara

Usai dilakukan olah TKP, jasad korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

Sementara itu, pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tutup AKP Wawan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Makassar dan kembali menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak tanpa tindakan kekerasan yang berujung fatal. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan tindakan yang melanggar hukum karena dapat berakibat fatal dan merugikan banyak pihak.

Continue Reading

Trending