Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Sekda Luwu Timur Pimpin Rapat Persiapan Verifikasi STBM, Targetkan Seluruh Desa Capai Lima Pilar

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR — Sekretaris Daerah Luwu Timur, Dr. Ramadhan Pirade, memimpin rapat persiapan verifikasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (25/05/2026).

Rapat tersebut digelar sebagai langkah awal untuk mematangkan pelaksanaan verifikasi STBM yang dijadwalkan berlangsung mulai 4 hingga 17 Juni 2026 mendatang. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menargetkan seluruh tahapan verifikasi dapat berjalan maksimal guna mendorong peningkatan kualitas sanitasi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS).

Dalam arahannya, Dr. Ramadhan Pirade menekankan pentingnya kesiapan seluruh tim yang terlibat, baik dari aspek administrasi, teknis lapangan, maupun kelengkapan dokumen penilaian.

Menurutnya, seluruh perangkat pendukung harus dipastikan siap sebelum tim turun langsung ke lokasi verifikasi agar proses penilaian berjalan efektif dan tidak mengalami kendala di lapangan.

“Semuanya harus dipersiapkan dengan matang, termasuk form penilaian yang akan dibawa saat pelaksanaan kegiatan. Jangan sampai, sudah di lokasi kegiatan tapi belum ada persiapan,” tegas Dr. Ramadhan Pirade.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Hadiri Prosesi Mattompang Arajang di Hari Jadi Bone ke-696

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait untuk memperkuat koordinasi lintas sektor demi menyukseskan pelaksanaan verifikasi STBM di seluruh wilayah sasaran.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Luwu Timur, dr. Helmy Kahar, menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi STBM kali ini berkaitan erat dengan penilaian Kabupaten/Kota Sehat (KKS).

Menurutnya, tim verifikasi dibagi menjadi dua kelompok utama yang akan turun langsung melakukan penilaian di sejumlah titik sasaran.

“Jadi kita ini terdiri dari 2 tim, tim 1 dan tim 2. Kedua tim ini nantinya akan memverifikasi 3 item, yaitu sekolah dan puskesmas, desa, dan rumah tangga,” jelas dr. Helmy Kahar.

Ia menambahkan, pelaksanaan verifikasi STBM melibatkan berbagai unsur lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, tenaga kesehatan, pemerintah desa, hingga dukungan masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Lepas 84 Siswa UCMAS ke Olimpiade Aritmatika Nasional 2026 di Makassar

Selain verifikasi lapangan, kegiatan tersebut juga akan diiringi dengan promosi dan kampanye perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui berbagai media sosialisasi.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, 28 desa yang menjadi sasaran utama sudah memenuhi lima pilar STBM,” ujarnya.

Adapun lima pilar STBM meliputi stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga yang aman, pengamanan sampah rumah tangga, serta pengamanan limbah cair rumah tangga.

Menurut dr. Helmy Kahar, penerapan lima pilar tersebut menjadi indikator penting dalam mewujudkan lingkungan yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 28 desa di Kabupaten Luwu Timur yang belum memenuhi target penerapan STBM secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong percepatan pemenuhan status desa STBM lima pilar di seluruh wilayah.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Gelar Diklat Perkoperasian, Perkuat SDM dan Tata Kelola Koperasi

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan edukasi masyarakat, pendampingan pemerintah desa, serta kolaborasi lintas sektor guna menciptakan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur optimistis dengan kesiapan tim serta dukungan seluruh pihak, target pencapaian desa STBM lima pilar dapat segera terealisasi. Selain meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, keberhasilan program ini juga diharapkan memperkuat posisi Luwu Timur dalam penilaian Kabupaten/Kota Sehat tingkat nasional.

Melalui verifikasi STBM ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam membangun lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Teken Penetapan LP2B, Irwan Bachri Syam Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia mengenai percepatan penetapan LP2B di seluruh kabupaten/kota. Pemerintah daerah didorong menetapkan sedikitnya 87 persen luas lahan baku sawah (LBS) sebagai LP2B untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dalam kegiatan itu, Bupati Irwan Bachri Syam bersama seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B yang disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, serta Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Selain penandatanganan berita acara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyerahkan dokumen peta LP2B secara simbolis kepada Bupati Luwu Timur bersama perwakilan pemerintah kabupaten/kota lainnya sebagai bagian dari proses penetapan kawasan pertanian yang akan dilindungi secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Launching Program “Spesialis Juara”, Layanan Dokter Spesialis Hadir di Wilayah Terpencil

Usai kegiatan, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.

“Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam percepatan penetapan LP2B. Langkah ini bukan hanya untuk melindungi lahan sawah, tetapi juga sebagai upaya menjaga masa depan pertanian dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat,” ujar Irwan.

Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar segera menyusun langkah strategis dan memperkuat koordinasi dalam menjaga kawasan LP2B, sekaligus mendorong penambahan luas lahan yang dilindungi.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan di tengah meningkatnya alih fungsi lahan pertanian.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Hadiri HUT ke-24 Palopo, Dorong Sinergi Pembangunan Luwu Raya

Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan melalui penguatan regulasi, penataan ruang, serta perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

“Komitmen ini akan diperkuat melalui penandatanganan berita acara penetapan LP2B sebagai bentuk kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian,” katanya.

Meski demikian, Andi Sudirman mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta mempercepat penyusunan regulasi daerah dan memperkuat sinergi lintas sektor agar target nasional dapat tercapai.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk melindungi lahan sawah sekaligus memperkuat kedaulatan pangan Indonesia.

Menurut Nusron, pembangunan nasional membutuhkan ketersediaan tanah dan ruang, namun tetap harus menjaga keseimbangan ekosistem serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur Hadiri Prosesi Mattompang Arajang di Hari Jadi Bone ke-696

“Hingga saat ini capaian nasional baru sekitar 57 persen dan ditargetkan meningkat menjadi 87 persen pada 2029. Karena itu dibutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah melalui integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Luwu Timur, Raksan, mengungkapkan bahwa capaian penetapan LP2B di Kabupaten Luwu Timur telah melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Luas LP2B Luwu Timur mencapai 21.682,18 hektare, sedangkan luas lahan baku sawah sebesar 23.603,49 hektare. Artinya, Luwu Timur sudah berada pada posisi aman dengan capaian 91,10 persen dari target yang diberikan Pemerintah Provinsi,” jelas Raksan.

Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif sebagai fondasi ketahanan pangan daerah dan nasional, sekaligus mendukung target pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.

Continue Reading

Trending