Connect with us

Tipikor

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.

Perkara tersebut saat ini berkembang dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG secara keseluruhan, sedangkan klaster kedua berfokus pada dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program tersebut.

Dari dua perkara itu, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, terdiri atas enam orang dalam klaster pertama dan lima tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik.

Enam Tersangka di Klaster Tata Kelola MBG

Kejagung pertama kali menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG pada 3 Juni 2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG, termasuk persoalan pengadaan barang dan jasa serta dugaan penggelembungan harga.

Dalam penyidikan, Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan barang. Selain pengadaan motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, penyidik menemukan dugaan markup dalam pengadaan sekitar 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

BACA JUGA  KPK Tak Proses Etik Polisi Setya Budi Dias, Evaluasi Pengawasan Internal Jadi Sorotan

Kejagung kemudian menetapkan tiga tersangka lainnya dalam klaster tersebut.

Ketiganya yakni Lalu Muhammad Iwan, selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.

Dengan demikian, jumlah tersangka dalam klaster pertama mencapai enam orang.

Perkara keenam tersangka tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Pada Selasa (29/9/2026), Kejagung melimpahkan keenam tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya.

Lima Tersangka dalam Pengadaan Motor Listrik

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam program MBG.

Kejagung menetapkan Kolonel Budi Utomo, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari unsur TNI yang juga menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, sebagai salah satu tersangka.

Budi diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik.

Pengondisian tersebut diduga meliputi penentuan pemenang, spesifikasi barang, hingga penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).

Proses tersebut diduga diarahkan untuk memenangkan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Selain Budi, penyidik sebelumnya menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka.

Terbaru, pada Jumat (2/10/2026), Kejagung kembali menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta.

BACA JUGA  KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Ada Dirjen hingga Bos Summarecon

Mereka masing-masing berinisial YY, Direktur PT YAT, serta AA dan GB, yang masing-masing menjabat Direktur PT ASE.

Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam klaster pengadaan motor listrik menjadi lima orang.

Total 11 Orang Jadi Tersangka

Jika digabungkan, terdapat 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster perkara dugaan korupsi di BGN.

Berikut daftar tersangka tersebut:

Dadan Hindayana — mantan Kepala BGN.

Sony Sonjaya — mantan Wakil Kepala BGN.

Lodewyk Pusung — mantan Wakil Kepala BGN.

Asep Yusuf Soemantri — pihak swasta.

Glory Harimas Sihombing — Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Lalu Muhammad Iwan — Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Kolonel Budi Utomo — Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK.

Andri Mulyono — Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

YY — Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal.

AA — Direktur PT ASE.

GB — Direktur PT ASE.

Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Triliun

Dalam perkara tata kelola MBG tersebut, Kejagung sebelumnya menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan, tetapi juga menelusuri aliran uang serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA  Kejagung Dalami Dugaan Aliran Rp40 Miliar, Nama Tan Kian Mencuat

Kejagung telah melakukan penyitaan sejumlah uang dan aset dalam penyidikan klaster pengadaan motor listrik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik melakukan penelusuran aset bersamaan dengan proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian perkara.

“Bersama dengan proses penyidikan untuk proses pemidanaan juga penyidik melakukan juga penelusuran aset. Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Sita Rp24,9 Miliar hingga Pesawat dan Helikopter

Dalam proses penelusuran aset, penyidik menyita sejumlah barang dan kendaraan.

Aset yang telah disita antara lain uang tunai sekitar Rp24,970 miliar, lima unit telepon seluler, dan 89 dokumen.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan dan alat transportasi, yakni:

Satu unit pesawat Textron Aviation;

Satu unit Helikopter Bell 505;

Satu unit kendaraan Hino;

Tiga unit kendaraan BYD; dan

Satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penelusuran aset dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG.

Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut, termasuk mendalami dugaan pengondisian pengadaan, aliran dana, serta keterkaitan aset yang telah disita dengan tindak pidana yang disangkakan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending