Connect with us

Tipikor

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar dan Cuci Uang Rp354 Miliar

Published

on

KITASULSEL–JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap saksi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Tan Kian, senilai Rp55 miliar.

Tak hanya itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat, atau jika dikonversikan mencapai sekitar Rp354,6 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dakwaan setebal 106 halaman itu memuat dugaan pemerasan serta rangkaian transaksi yang menurut jaksa berkaitan dengan penerimaan uang, aset, dan penyamaran hasil tindak pidana.

Untuk perkara pemerasan, Febrie didakwa bersama Ferry Yanto Hongkiriwang. Sementara dugaan TPPU disebut dilakukan bersama Ferry, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin dalam rentang 2020 hingga Juli 2026.

Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan jaksa yang harus dibuktikan dalam persidangan. Febrie melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Diduga Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian terjadi pada awal 2020 ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus.

Jaksa menyebut jabatan tersebut memberikan kewenangan kepada Febrie dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya ditangani Direktorat Penyidikan.

Saat itu, penyidikan perkara Jiwasraya tengah berjalan. Benny Tjokrosaputro telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara Tan Kian disebut telah dua kali diperiksa sebagai saksi.

Tan Kian kemudian disebut khawatir dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tan Kian kemudian meminta Lucy Kweek mempertemukannya dengan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dekat dengan Febrie.

Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi MBG, Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

Menurut jaksa, Ferry kemudian menyampaikan kepada Tan Kian bahwa dirinya dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Koko bisa jadi tersangka,” demikian isi percakapan yang dituangkan jaksa dalam dakwaan.

Tan Kian kemudian disebut meminta agar dirinya tidak dijadikan tersangka karena merasa tidak memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani.

Setelah itu, Ferry diduga meminta uang sebesar Rp55 miliar kepada Tan Kian.

Jaksa mendakwa Tan Kian akhirnya menyanggupi permintaan tersebut karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Uang Disebut Diserahkan Bertahap

Menurut dakwaan, Ferry kemudian menyampaikan kepada Febrie bahwa Tan Kian ketakutan dan bersedia memberikan uang.

Uang tersebut disebut diserahkan Tan Kian kepada Ferry di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyerahan dilakukan sebanyak tiga tahap dengan total SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Setelah menerima uang tersebut, Ferry disebut melaporkannya kepada Febrie.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Febrie kemudian mengatakan, “Dinginkan saja dulu.”

Beberapa hari kemudian, Ferry disebut diperintahkan menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin di kawasan Cipete Raya, Jakarta Selatan.

Nurman kemudian disebut menyimpan uang tersebut di kantor PT Koin Money Changer.

Jaksa juga menguraikan adanya komunikasi antara Ferry dan Febrie setelah uang tersebut diterima.

Didakwa Cuci Uang Rp354 Miliar

Selain pemerasan, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,6 miliar.

Nilai tersebut terdiri dari Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, dan jabatan Febrie ketika menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus maupun Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sejumlah penerimaan yang disebut dalam dakwaan antara lain berasal dari Tan Kian sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar.

Kemudian terdapat penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoma.

Jaksa juga mendakwa adanya penerimaan Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada.

BACA JUGA  Kejagung Dalami Dugaan Aliran Rp40 Miliar, Nama Tan Kian Mencuat

Rinciannya, Rp20 miliar disebut diberikan pada Februari 2024, kemudian masing-masing Rp300 juta pada momen Lebaran 2024 dan 2025.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp60 miliar dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto yang disebut berkaitan dengan penyidikan perkara importasi tekstil di Bea Cukai.

Jaksa juga menyebut aliran dana melalui sejumlah kantor hukum dengan nilai mencapai sekitar Rp197,14 miliar dan USD440.990.

Uang Disebut Disamarkan Lewat Kantor Hukum

Dalam persidangan, JPU mengungkap dugaan modus penyamaran uang melalui sejumlah kantor hukum.

Dana tersebut disebut dibuat seolah-olah merupakan pembayaran jasa hukum. Jaksa menyebut Febrie bekerja sama dengan Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry untuk mengelola serta menyamarkan sejumlah penerimaan.

Salah satu penerimaan yang disorot adalah uang Rp20 miliar dari PT Oktasan Baruna Persada.

Jaksa menyebut terdapat penggunaan istilah “kue” sebagai kode untuk menyebut uang tersebut.

Penerimaan tersebut kemudian disebut diarahkan melalui pihak lain dan kantor hukum sebelum akhirnya masuk ke sejumlah rekening.

Diduga Beli Aset Atas Nama Orang Lain

Dalam dakwaan TPPU, jaksa juga menyebut sebagian dana diduga digunakan untuk memperoleh berbagai aset.

Aset yang disebut antara lain sejumlah bidang tanah di Jakarta, Bandung, Depok, Jambi, serta dua unit apartemen di kawasan SCBD.

Jaksa juga menyebut adanya empat kendaraan dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar.

Selain itu, terdapat dugaan kepemilikan aset melalui pihak lain, termasuk seseorang yang disebut sebagai penjaga rumah Febrie dan tercatat sebagai pemegang saham sebuah perusahaan.

Jaksa turut menguraikan dugaan penggunaan uang untuk keperluan pribadi Febrie dengan nilai puluhan miliar rupiah.

Emas 74 Kilogram dan Uang Asing Disebut Disimpan di Brankas

BACA JUGA  Saksi Ungkap Serahkan US$75 Ribu ke Gus Alex dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan temuan uang tunai dan emas yang disebut disimpan di sejumlah tempat.

Salah satunya adalah brankas di rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Jaksa menyebut brankas tersebut berisi sejumlah koper dengan 74 batang emas yang masing-masing berbobot 1 kilogram, selain uang dalam mata uang asing.

Temuan lain disebut berada di brankas Cafe de’Clan, KOIN Money Changer, kamar kos, hingga rumah pihak lainnya.

JPU mendalilkan berbagai aset dan uang tersebut berkaitan dengan rangkaian tindak pidana yang didakwakan kepada Febrie.

Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Belum Tentu Benar

Tim kuasa hukum Febrie membantah substansi dakwaan tersebut sebagai sesuatu yang sudah terbukti.

Kuasa hukum Febrie, Patra M. Zen, menyebut dakwaan jaksa merupakan versi penuntut umum yang masih harus diuji melalui proses persidangan.

“Dakwaan itu tidak lain tidak bukan adalah cerita. Cerita versi Penuntut Umum. Pertanyaannya, apa sudah pasti benar? Belum tentu,” ujar Patra usai persidangan.

Tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Selain dari tim kuasa hukum, Febrie juga disebut akan menyampaikan eksepsi secara pribadi. Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, juga menyampaikan sejumlah catatan awal mengenai dakwaan. Salah satunya berkaitan dengan perbedaan rentang waktu dugaan TPPU antara tahap pelimpahan perkara dan dakwaan yang dibacakan di persidangan.

Perbedaan tersebut, menurut tim hukum, akan menjadi bagian yang mereka uji dalam nota keberatan.

Dengan demikian, rangkaian dugaan pemerasan Rp55 miliar dan TPPU sekitar Rp354,6 miliar tersebut kini memasuki tahap persidangan. Pembuktian mengenai benar atau tidaknya seluruh dakwaan akan ditentukan melalui proses pemeriksaan alat bukti dan fakta persidangan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending