Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Karhutla Maros Meluas, Publik Mulai Curiga: Murni Bencana atau Ada Unsur Kesengajaan?

Published

on

KITASULSEL – MAKASSAR– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah kebakaran yang terjadi semata-mata akibat kondisi alam, atau ada faktor kesengajaan di balik munculnya api?

Pertanyaan itu ikut mengemuka menyusul kebakaran di kawasan Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, wilayah Maros-Pangkep, Sulawesi Selatan. Kebakaran yang dilaporkan meluas hingga sekitar 26 hektare tersebut tidak hanya mengancam vegetasi dan habitat satwa, tetapi juga kawasan karst yang menyimpan lukisan cadas prasejarah berusia lebih dari 45.000 tahun.

Besarnya dampak kebakaran membuat persoalan ini tidak bisa berhenti pada upaya memadamkan api. Masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai sumber api, faktor pemicu, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang.

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak

Kecurigaan mengenai kemungkinan pembakaran yang disengaja bukan tanpa konteks. Kementerian Lingkungan Hidup pada Juli 2026 menjelaskan bahwa sebagian besar karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Pembukaan lahan dengan cara membakar juga masih menjadi salah satu pemicu kebakaran yang kerap ditemukan.

Namun, faktor manusia tidak serta-merta membuktikan bahwa kebakaran di kawasan Maros-Pangkep sengaja dilakukan. Hingga informasi yang tersedia, penyebab spesifik kebakaran tersebut belum dapat dipastikan. Karena itu, dugaan adanya unsur kesengajaan perlu dijawab melalui pemeriksaan di lapangan dan penyelidikan berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

Di sisi lain, kemungkinan pembakaran untuk membuka lahan maupun kelalaian dalam menggunakan api tetap perlu menjadi perhatian aparat dan pengelola kawasan. Penelusuran sumber api, pemeriksaan titik awal kebakaran, serta pengawasan terhadap aktivitas di sekitar kawasan hutan penting dilakukan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara jelas.

BACA JUGA  PON XXI Aceh-Sumut, Raihan Medali Kontingen Sulsel Terus Bertambah

Dampak kebakaran di Maros-Pangkep juga memperlihatkan besarnya risiko ketika api memasuki kawasan yang memiliki nilai ekologis dan sejarah tinggi. Kerusakan pada lukisan cadas prasejarah berpotensi bersifat permanen, sementara pemadaman menghadapi kendala medan karst yang terjal, akses terbatas, dan kondisi cuaca yang mempersulit petugas.

Karena itu, penanganan karhutla seharusnya tidak hanya berfokus pada pemadaman setelah api membesar. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan keterbukaan informasi mengenai hasil penyelidikan juga menjadi bagian penting untuk menjawab keresahan publik.

Pada akhirnya, pertanyaan apakah karhutla terjadi karena faktor alam, kelalaian, atau kesengajaan harus dijawab berdasarkan fakta. Jika ditemukan unsur pidana, pelakunya harus diproses sesuai hukum. Sebab, ketika hutan terbakar, yang dipertaruhkan bukan hanya luas lahan, tetapi juga kehidupan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan warisan sejarah yang tidak mungkin digantikan.

BACA JUGA  Batal Hadiri Peringatan HUT ke-65 Kabupaten Pangkep, Prof Fadjry Djufry Ucapkan Selamat dari Lokasi Banjir di Makassar
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending