Anggaran Pengawasan Belum Cair di 13 Kabupaten/Kota
Kitasulsel–Makassar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 13 kabupaten/kota hingga saat ini masih belum menerima sisa dana hibah dari pemerintah kabupaten/kota. Padahal, pada tahun 2023, mereka telah menyetujui pencairan dana hibah dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar 40 persen telah cair pada akhir tahun 2023, diikuti tahap kedua sebesar 60 persen dari total dana hibah masing-masing daerah.
“Saat ini, baru 11 kabupaten/kota yang telah mencairkan tahap kedua hibah mereka (sebesar 60 persen) dari total yang 100 persen,” ujar Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, Selasa (9/7/2024).
Kabupaten/kota yang telah mencairkan dana hibah tahap kedua tersebut antara lain Wajo, Lutim, Jeneponto, Maros, Selayar, Pinrang, Enrekang, Bulukumba, Gowa, Takalar, dan Kota Makassar, serta Sulsel sendiri.
“Kami sedang melakukan penjajakan dan besok (Rabu), kami akan mengadakan pertemuan dengan 24 kabupaten/kota Bawaslu untuk membahas finalisasi,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Pangkep, Syamsir Salam, menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan dana disebabkan oleh masalah administrasi semata. “Saat ini, kami sedang menyelesaikan administrasinya,” jelasnya. (*)
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login