Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Hasil Evaluasi Kemendagri, Kinerja Prof Zudan Selama Memimpin Sulsel Dinilai Sangat Baik

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Laporan evaluasi tiga bulan Penjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Zudan Arif Fakrulloh, dinilai secara mayoritas sangat baik dari berbagai sektor.

Mulai dari manajemen pemerintahan, tata kelola organisasi, maupun laporan kinerja sebagai kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan langsung PPUD Ahli Utama Inspektorat Kemendagri, Bahtiar Sinaga.

Ia mengatakan, secara pengkajian materinya sudah cukup bagus walaupun memang ada beberapa perbaikan secara sistematika.

“Kalau dari segi saya indikator penyederhanaan struktur organisasi ada tiga tahap dilaksanakan, tinggal satu tahap lagi evaluasi kelembagaan supaya segera dilakukan penyempurnaan birokrasi yang kita buat,” harapnya.

Sementara untuk Pilkada, juga cukup bagus. Dimana, sudah dialokasikan anggaran secara keseluruhan berkisar antara 67 persen. Meskipun seharusnya diharapkan Bulan September ini sudah 100 persen.

BACA JUGA  Hadiri Jalan Sehat KPI, Sultan Rakib: TV-Radio Perekat Bangsa Bebas Hoax

“Namun harus ada permintaan dari lembaga mulai dari Bawaslu dan KPU, sisa koordinasi saja. Secara mayoritas sangat baik ya,” tuturnya.

Ia berharap, kedepan kinerja gubernur dan pimpinan perangkat daerah sebagai pelayanan masyarakat di Provinsi Sulsel betul-betul dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Kita harapkan bukan hanya laporan kinerja tapi implementasi sebagaimana diamanahkan oleh Bapak Presiden. Kerja kepada daerah itu harus bisa berkinerja tinggi dan memperbaiki birokrasi yang selama ini masih kurang tepat,” harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Itjen Inspektorat Kemendagri, Ahmad Hasin Tambunan mengaku sudah melihat dan membaca laporan evaluasi Pj Gubernur Sulsel, yang sudah tersaji dengan sangat baik.

“Kami sebagai evaluator sudah baca penyampaian Bapak Gubernur, tadi sudah tersaji dengan baik berikut dengan capaian-capaiannya sudah sesuai dengan target nasional, walaupun ada sedikit-sedikit yang perlu diperbaiki,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi Resmikan Cardea Physiotherapy dan Pilates Makassar
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Hadiri Jalan Sehat KPI, Sultan Rakib: TV-Radio Perekat Bangsa Bebas Hoax

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Pemprov Sulbar dan Kajati Kerjasama Tangani Masalah Hukum dan Cegah Korupsi

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Empat Kandidat Bersaing Perebutkan Kursi Dirut Jamkrida

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel