Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Prof Zudan Terima Penghargaan Paritrana Award dari Wapres, Berhasil Lindungi Pekerja dari Berbagai Sektor

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih penghargaan bergengsi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, KH. Ma’ruf Amin, di Jakarta, Kamis, 12 September 2024.

Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan rasa bangganya atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Pemprov Sulsel, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

“Hari ini, Pemprov Sulsel menerima penghargaan Paritrana Award yang diserahkan oleh Bapak Wakil Presiden. Tentu penghargaan ini membanggakan bagi seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi Sulsel,” ujar Prof Zudan usai menerima penghargaan tersebut.

Prof Zudan juga mengapresiasi seleksi ketat yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menentukan pemenang penghargaan ini.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Resmikan Kolam Labu Bentenge di Pantai Merpati, Bulukumba

Serta mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, termasuk almarhum Ardiles Saggaf, mantan Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Sulsel, Gubernur Sulsel periode 2021-2023, Andi Sudirman Sulaiman, dan Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin.

“Penghargaan ini juga berkat upaya Pak Gubernur Andi Sudirman yang merintis program ini sejak 2023, serta Bapak Pj Gubernur sebelumnya, Pak Bahtiar Baharuddin,” tambah Prof Zudan.

Penghargaan ini disebut sebagai pengakuan atas upaya Pemprov Sulsel dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja di berbagai sektor. Prof Zudan berharap prestasi ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi seluruh provinsi di Indonesia.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Disnakertrans Sulsel Jayadi Nas, beserta pejabat lainnya di lingkup Pemprov Sulsel. (*)

BACA JUGA  Dihadiri Mendagri dan Menpan RB, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Ikuti Rapat Penataan Non ASN
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pertama Kali Dilaksanakan, Andi Sudirman Buka Lomba Berkuda dan Memanah Gubernur Cup 2025

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Prof Zudan Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Launching TPQ di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  RSUD Labuang Baji Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik dalam Monev 2025 Komisi Informasi Sulsel

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending