Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Cabor Dayung Berhasil Sumbangkan Emas untuk Sulsel di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Published

on

Kitasulsel–ACEH Pedayung Sulawesi Selatan (Sulsel) Sulfianto berhasil meraih emas pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 di Waduk Keliling Indrapuri, Aceh Besar, Jumat, 13 September 2024. Sulfianto berhasil merebut medali emas pada nomor single Sculls (M1X) dengan perolahan waktu tempuh garis finish 7 menit 24 detik.

Oleh karena itu, saat ini kontingen Sulsel Cabor dayung berhasil menorehkan tujuh medali. Satu emas, tiga perak, dan tiga perunggu.

Asisten pelatih dayung Sri Rahayu merasa senang dengan hasil yang diraih para atletnya.

“Tentunya selaku pelatih kita merasa bangga atas pencapaian dayung Rowing PON kali ini. Apa lagi kali ini bisa menyumbang medali emas,” katanya.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Respons Santai Tanggapi Sorotan Edaran Perekaman e-KTP Pemilih Pemula

Menurut Sri Rahayu, capaian yang didapat kali ini merupakan kinerja atlet yang betul-betul semangat entah dalam pertandingan maupun selama proses latihan.

Dia juga berharap pemerintah provinsi lebih memperhatikan atlet-atlet berprestasi yang dimiliki Sulsel kedepannya.

“Pencapaian yang luar biasa, semoga kedepannya pemerintah daerah makin memperhatikan atlet-atlet yang punya prestasi di Sulsel,” ucapnya.

Adapun medali perak yang diraih di kelas W4 dayung atas nama Karmila, Andi Rezky Rahmawati dan Nur Azizah Fatwa.

Kategori (W2X) dayung Andi Rezki Rahmawati serta Nurtang. Medali perunggu nomor (LW1X) Defi Ariana Safitri. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Bedah Buku Prof Zudan Arif Fakrulloh, Jufri Rahman: Ini Buku Pintar Bagi Pj Gubernur di Masa Depan

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Prof Fadjry Dampingi Menteri Kebudayaan Resmikan Leang Leang Archaeological Park, Fadli Zon: Destinasi Kelas Dunia

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Sekda Jufri Rahman Terima BMKG Pusat, Bahas Kondisi Cuaca Jelang Arus Mudik Lebaran

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel