Provinsi Sulawesi Selatan
Empat Kandidat Bersaing Perebutkan Kursi Dirut Jamkrida
Kitasulsel–Makassar Empat orang peserta mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai Calon Direktur Utama PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulawesi Selatan (Sulsel), di ruang Assessment Center, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penilaian Potensi dan Kompetensi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Senin, 14 Oktober 2024.
Keempat peserta tersebut, yakni Kepala Cabang PT Asuransi Mega Pratama Cecep Nur Sukmana, Branch Manager PT Bank BTPN Syariah Tbk Noor Ikhsan Syuhada, Business Development Manager PT Bank Muamalat Tbk Regional Sulsel, Maluku dan Papua Rike Handrivany Burhanuddin, dan Direktur Utama Perusda Kabupaten Sidendreng Rappang, Zulkarnain Basir.
Sejumlah peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut mengaku mengikuti ujian tersebut untuk bisa turut berkontribusi memajukan perekonomian Sulsel melalui program penjaminan Jamkrida.
“Motivasi saya adalah saya ingin melihat Sulsel ini maju ekonominya karena salah satu alat atau salah satu wadah untuk memajukan perekonomian Sulsel adalah melalui Jamkrida ini,” ucap Zulkarnain, usai mengikuti satu tahapan interview.
Ia juga mengungkapkan, proses uji kelayakan dan kepatutan ini berjalan normatif karena pada dasarnya seorang Direktur Utama punya tanggung jawab besar untuk diuji kompetensi dan kepatutannya dalam mendapatkan posisi sebagai Pimpinan Jamkrida dengan tanggung jawab besar yang akan diemban kedepannya.
Sementara itu, Rike Handrivany Burhanuddin, menuturkan, secara pribadi dirinya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut untuk mendapatkan peluang dan kesempatan dibidang penjaminan lainnya, selain dari perbankan yang menjadi basic pengalamannya selama ini.
“Motivasi saya, seperti yang disampaikan Pak Sekda tadi, melalui Jamkrida kita bisa memberikan kontribusi baik dari sisi masyarakat, bisa lebih mengenal perusahaan penjaminan seperti apa, dan yang pasti bagaimana bisa memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman yang sekaligus menjadi salah satu penguji.
Selain Jufri, penguji lainnya, yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sulsel, dr Ikhsan Mustari, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Prof. Dr. Abdul Rahman Kadir, Dekan Fakultas Dakwah UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abd Rasyid Masri.
Sekedar diketahui, PT Jamkrida Sulsel didirikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel untuk memberikan penjaminan kredit dan pembiayaan kepada koperasi dan UMKM di Sulsel, dengan tujuan utamanya adalah memperkuat akses pendanaan, membantu kelancaran usaha, menciptakan lapangan kerja, dan tentunya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Keempat peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini adalah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi secara administrasi oleh Panitia Seleksi. Uji kelayakan dan kepatutan ini dilaksanakan selama 2 hari, yaitu tanggal 14-15 Oktober 2024, dengan materi ujian tertulis, wawancara dan psikotest.
Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan ini akan menghasilkan calon Direktur Utama yang dianggap layak untuk memimpin PT Jamkrida Sulsel ke depan yang akan diajukan ke Gubernur Sulsel untuk ditetapkan, dan selanjutnya diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pelaksanaan fit and propert test. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.
“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.
Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.
Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.
“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.
Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login