Connect with us

NEWS

Rahmatika Target Pembentukan Komisi Hingga Bamus Selesai Pekan Depan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Ketua DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Rahmatika Dewi menargetkan pembentukan komisi, badan anggaran, badan legislasi, badan musyawarah, dan Badan Kehormatan DPRD akan selesai pekan depan.

Langkah ini dinilai penting agar anggota dewan dapat segera menjalankan tugas dan menyelesaikan berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tertunda.

“Kami targetkan pekan depan selesai, agar teman-teman bisa mulai bekerja karena ada banyak RDP menanti. Tanpa adanya komisi, rapat menjadi sulit dijalankan,” ungkap Cicu sapaan akrabnya kepada wartawan usai dilantik sebagai Ketua DPRD Sulsel definitif periode 2024-2029, Kamis (31/10/2024).

Cicu juga menyampaikan bahwa proses ini membutuhkan pembentukan struktur yang definitif terlebih dahulu. Ia bahkan sempat berdiskusi terkait penyusunan Tata Tertib (Tatib) dengan kementerian di pusat, namun kebijakan dari pusat masih dalam tahap penyesuaian.

BACA JUGA  Pelamar PPPK Tahap II Bisa Cek Hasilnya Secara Berkala

Ketua DPD NasDem Makassar ini menjelaskan bahwa DPRD kemungkinan perlu melakukan penyesuaian dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebijakan dari pusat.

Namun, penambahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru tidak akan dilakukan mengingat sudah diatur dalam undang-undang.

“Penambahan AKD kemungkinan besar tidak ada, tapi untuk OPD mungkin akan ada pergeseran, menyesuaikan dengan kementerian pusat,” ujarnya.

Dalam pembentukan komisi, Partai NasDem telah menyelesaikan pendistribusian anggotanya berdasarkan bidang dan minat masing-masing.

Meskipun demikian, Cicu menyebutkan bahwa distribusi komisi secara keseluruhan akan diputuskan dalam kesepakatan komisi mendatang.

“NasDem sudah mendistribusikan anggota sesuai bidangnya masing-masing. Soal pembagian komisi, kita akan tentukan pada saat kesepakatan pembentukan komisi nanti,” tambahnya.(*)

BACA JUGA  Andi Sudirman Berbagi Pengalaman Dihadapan 1.441 Maba Teknik Unhas
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Published

on

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

BACA JUGA  Prabowo Batalkan Diskon Tarif Listrik 50%

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

BACA JUGA  Ketua Yayasan Pondok Pesantren As'adiyah:Suluruh Guru Pondok Pesantren Bisa Umrah

Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

BACA JUGA  Andi Sudirman Berbagi Pengalaman Dihadapan 1.441 Maba Teknik Unhas
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel