DPRD Kota Makassar
Imam Musakkar Siap Fasilitasi Warga Terima Bantuan Hukum Gratis
Kitasulsel–Makassar Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Kamis (25/7/2024).
Sesuai perda ini, legislator dari Fraksi PKB ini mengaku siap memberikan pelayanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Apalagi bagi mereka yang kurang mampu.
“Kita sampaikan ke saya kalau misalkan ada yang terlibat kasus. Kita bisa bantu asal semua syaratnya bisa terpenuhi,” ujarnya.
Imam menyebut peraturan ini terbit mengingat banyaknya kasus yang melibatkan masyarakat kurang mampu. Dia mengingatkan semua bayaran ditanggung pemerintah sesuai perda.
“Kita mau semua masyarakat mendapatkan akses keadilan jadi ini perlu kita terbitkan,” tambahnya.
“Untuk masalah biaya pengacara itu sudah dianggarkan oleh pemerintah kota. Jadi kita hanya jalani saja nanti pengacara yang dampingi sampai selesai kasus,” tutup Imam.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Air Mata Keadilan, Sulfitrah menyampaikan bahwa pihaknya sering kali mendapatkan bantuan hukum dari warga tidak mampu. Adapun kasusnya berkaitan dengan narapidana.
“Perlu dipahami bahwa rata-rata yang masuk di mitigasi adalah perkara pidana dan banyak yang minta bantuan, kayak macam begal itu yang biasa kami dampingi,” ujarnya.
Dia menegaskan pengacara yang menerima bantuan hukum akan menangani kasus atau perkara secara maksimal dan tuntas. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.
“Ruang lingkup nya adalah pendampingan, jadi tugas pemberi bantuan hukum mendampingi orang-orang yang bantuan hukum sampai selesai,” tambahnya.
Praktisi, Ahmad Nunung menjelaskan syarat yang diperlukan mudah bagi masyarakat yang mau mendapatkan bantuan hukum. Terpenting ada warga berdomisili Makassar.
“Syarat kedua adalah penduduk miskin dan kemudian untuk membuktikan bahwa warga ini dianggap wajar dan layak tentu ada bukti pengantar dari pemerintah setempat seperti RT RW kelurahan dan seterusnya,” jelasnya.
“Tapi saya menyarankan untuk pakai jalur non mitigasi saja untuk menyelesaikan sebuah perkara. Artinya kita harus lakukan mediasi jangan sampai masuk ke pengadilan,” tukasnya. (*)
DPRD Kota Makassar
Pemkot Makassar Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Pertahankan Prestasi Lima Tahun Berturut-turut
Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan capaian membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026). Dokumen LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman.
Raihan tersebut menjadi prestasi istimewa bagi Kota Makassar karena berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut sejak 2021 hingga 2025. Capaian itu sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, opini WTP bukan hanya hasil kerja pemerintah semata, melainkan buah dari kolaborasi seluruh elemen, mulai dari DPRD, Forkopimda, hingga dukungan masyarakat Kota Makassar.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa capaian WTP menjadi indikator penting bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah di Kota Makassar terus bergerak ke arah yang lebih baik.
Ia menyebut sejumlah temuan yang sebelumnya kerap berulang kini semakin berkurang berkat pembenahan sistem yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai sektor pemerintahan.
“Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Appi mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari proses pembenahan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti demi meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah ke depan.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi semata, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran daerah harus benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara ketat dan mendalam sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.
Winner menambahkan, seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP telah melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan secara resmi.
Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Keberhasilan Kota Makassar mempertahankan opini WTP lima tahun berturut-turut dinilai menjadi sinyal positif bagi pembangunan daerah. Prestasi tersebut tidak hanya mencerminkan disiplin dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan di berbagai sektor.
-
Nasional11 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login