Pemkot Makassar
Tinjau Gudang KPU, Andi Arwin Azis: Logistik Pilkada Siap Didistribusikan

Kitasulsel–Makassar Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis tinjau gudang logistik KPU, yang terletak di Jalan Inspeksi Kanal Borong, Jumat (15/11/2024).
Peninjauan ini guna memastikan bahwa seluruh logistik, yang diperuntukkan untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah pada 27 November mendatang telah terkendali.

“Memastikan semua terkendali dan sesuai dengan time schedule yang telah ditetapkan oleh KPU,” lanjut Andi Arwin Azis.
Berdasarkan hasil peninjauan, hingga saat ini persiapan logistik telah mencapai 34 persen, dan akan terus dipacu hingga maksimal.

“Paling lambat besok, logistik pemilihan Wali Kota sudah harus selesai semua, dan siap untuk didistribusikan ke 15 kecamatan se Kota Makassar,” lanjut Andi Arwin Azis.
Selepas persiapan logistik pemilihan wali kota, akan dilanjutkan berkonsentrasi pada persiapan logistik pemilihan gubernur.
Andi Arwin Azis juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, rekan-rekan KPU tidak menemukan kendala-kendala yang berarti, dan siap untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tanggal 27 November nanti.
Terkait untuk wilayah kepulauan dan juga kecamatan dengan tingkat pemilih besar akan mendapatkan perlakuan khusus, serta prioritas.
“Khusus untuk pulau nanti oleh KPU akan merancangnya secara khusus, karena ada perlakuan khusus untuk yang pulau, begitupun beberapa kecamatan yang jumlah pemilihnya besar itu dulu diprioritaskan,” lanjut Andi Arwin Azis.
Wilayah kepulauan akan diperlakukan khusus, dengan membangun kolaborasi bersama beberapa institusi lembaga, guna mendukung proses pendistribusian tersebut.
Hal ini dikarenakan di kepulauan terdapat tingkat-tingkat kesulitan yang butuh kolaborasi, butuh sinergitas yang kuat, sehingga dapat terlaksana dengan baik.
“Kita tidak ingin proses ini terkendala hanya karena keterbatasan untuk menjangkau kepulauan untuk mendistribusikan logistik, dan kami siap untuk mendukung KPU dalam melakukan pendistribusian,” papar Andi Arwin Azis.
Selain itu, Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis juga menyampaikan arahan dari Kemendagri terkait Pilkada serentak untuk memastikan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
“Pemkot Makassar dalam hal ini bekerja sama dengan TNI dan kepolisian membangun sinergitas yang kuat untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah, ” ujarnya.
Salah satu indikator kesuksesan pemilihan kepala daerah adalah hadirnya ketentraman ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
“Nantinya di setiap TPS dipastikan ada aparat dari perlindungan masyarakat yaitu Linmas, di setiap TPS itu ada dua, Linmas yang berada di dalam TPS yaitu di pintu masuk dan pintu keluar. Selain itu, ada pula aparat TNI dan Polri yang akan mengamankan di setiap TPS.
Mudah- mudahan ini bisa kita laksanakan sehingga menjamin pelaksanaan Pilkada ini berlangsung kondusif, tentram, dan terkendali,” tandasnya. (Sir)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Larang Keras Pemasangan Reklame di Pohon, Siap Tindak Tegas Pelanggar

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Nomor: 660/73/S.edar/III/DLH/2025 tentang Larangan Pemakuan dan Pemasangan Reklame pada Pohon Penghijauan.
Edaran tersebut menindaklanjuti Perwali Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar.

Di mana pada bagian keempat tentang LARANGAN, Pasal 31 Ayat h disebutkan bahwa “setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan/atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar, dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat”.
Sehingga larangan tersebut meliputi pemakuan pohon dan memasang reklame, spanduk, poster, dan baliho baik di pohon tanaman penghijauan ataupun pohon pelindung yang ada di taman maupun median jalan dalam wilayah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan larangan ini dalam rangka menjaga estetika kota serta kelestarian lingkungan hidup.
“Dari dulu menjadi perhatian bersama. Jadi, saya bilang pada saat pohon itu dipaku, hari ini juga harus dicabut. Jadi tidak boleh ada lagi pohon ditempeli berbagai macam (spanduk/baliho),” tegas Munafri.
Oleh sebab itu, dirinya tegas melarang pemasangan spanduk di pohon-pohon di wilayah Kota Makassar. Sebab menurutnya, tindakan tersebut dapat berakibat fatal bagi kelangsungan hidup pohon.
“Biarkanlah pohon itu tumbuh menjadi pohon hijau nan asri, bukan sebagai tiang atau tempat memasang spanduk,” lanjut Appi menegaskan.
Appi menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP untuk menindak oknum yang menancapkan paku, baik untuk poster caleg, spanduk, dan iklan di pohon yang ada di kota ini.
“Pasti, kita siapkan sanksinya, tidak boleh ada pelaku usaha yang merusak pohon dengan promo kegiatan,” jelasnya.
Meski saat ini belum memasuki tahun politik, edaran itu perlu dikeluarkan sehingga ketika memasuki tahun politik baik Pileg atau Pilkada tindakan tersebut dapat dihindari.
Apalagi ia tidak menampik setiap musim politik banyak pohon di wilayah Kota Makassar yang menjadi alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho ditempelkan.
Sehingga, kata Appi, untuk pohon yang dipaku akan berdampak pada pertumbuhan pohon yang masuk kawasan RTH di bawah kewenangan DLH.
“Kenapa kita kasi keluar Surat Edaran? Mumpung ini belum musim kampanye, jadi itu akan bersosialisasi terus. Supaya pada saat musim kampanye atau pemilihan apapun kedepannya sudah ada warning dari awal,” ungkap Appi.
“Karena kalau mau pasang gambar ditempat lain, jangan di pohon. Kalau ada nanti dicabut. Jadi, jangan marah nanti kalau ada yang dipasang baru kita cabut. Jangan marah karena sudah ada aturannya seperti itu,” tambahnya.
Diketahui, ada empat poin penegasan yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada Maret 2025 tersebut.
Pertama, setiap warga masyarakat dan instansi/perusahaan di Kota Makassar dilarang memaku pada pohon penghijauan, baik yang ada pada jalur hijau maupun di taman seluruh Kota Makassar.
Kedua, setiap warga masyarakat Kota Makassar dilarang memasang baliho, reklame, pamflet dan yang lain sejenisnya pada pohon baik itu dengan cara menempel, diikat dengan tali atau kawat karena dapat merusak dan dapat mematikan pohon serta mengurangi estetika RTH. (*)
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
11 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login