Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Lepas Kontingen Popnas, Pj Gubernur Prof Zudan Harap Atlet Jaga Marwah Sulsel

Published

on

Kitasulsel–JENEPONTO Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh berharap seluruh kontingen Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) betul-betul menjaga marwah Provinsi Sulsel di Popnas Aceh – Sumatera Barat.

Menurut Prof Zudan, dengan jumlah atlet 110 ini menjadi model besar bagi Provinsi Sulsel untuk meraih sebanyak-banyaknya prestasi di Popnas Aceh. Apalagi, dengan kualitas para atlet yang sudah tidak diragukan lagi.

“Kita berharap atlet pra popnas kita kurang lebih 110 atlet semuanya itu bisa berangkat untuk ikut Popnas di Aceh Sumatera Barat. Saya yakin dengan kualitas atlet Sulsel dan mereka memiliki semangat juang yang tinggi dan itulah kekuatan utama kita,” ungkap Prof Zudan usai melepas atlet Popnas, di Jeneponto, Sabtu (16/11/2024).

BACA JUGA  Terima Kunjungan IWATI, Wagub Sulsel Dorong Peningkatan Partisipasi Perempuan di Kegiatan Sosial

Eks Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Barat itu berharap atlet asal Sulsel bisa menampilkan teknik-teknik terbaik mereka dan bisa menunjukkan semangat juang sebagai putra putri terbaik Sulsel dengan tujuan lolos di Popnas Aceh.

“Mudah-mudahan kita bersaing dan berangkat untuk menjaga marwah dan meningkatkan prestasi mereka sendiri untuk Sulawesi Selatan,” harap guru besar hukum itu.

Demi menjaga kesehatan fisik baik para atlet maupun pelatih dan seluruh kontingen, Prof Zudan meminta secara khusus agar menambah jumlah tenaga medis untuk ikut serta dalam perjalanan menuju Aceh Sumatera Barat.

Tenaga medis sangat penting demi memastikan kondisi para atlet siap turun bertarung di arena Popnas Aceh. “Untuk seluruh pelatih jangan lupa dijaga lewat tim medis ditambah jumlahnya, paling tidak tiga atau empat bisa diajak kesana,” pungkasnya.

BACA JUGA  Cabor Anggar Sumbang Perunggu untuk Sulsel

Hadir juga pada pelepasan atlet Popnas Aceh Pj Bupati Jeneponto, Junaedi dan para Kepala Dinas lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Kepala Dinas lingkup Pemkab Jeneponto serta para pelatih dan atlet Popnas. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pimpin Apel Jelang Perayaan HUT Sulsel, Pj Gubernur Prof Zudan: OPD Hebat dan Luar Biasa

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Hasil Evaluasi Kemendagri, Kinerja Prof Zudan Selama Memimpin Sulsel Dinilai Sangat Baik

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Fatmawati Rusdi Apresiasi Collaborative Digital Class untuk Generasi Cerdas Digital Sulsel

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending