Connect with us

Bapenda Makassar

Bappeda Corner, Helmy Pastikan MPP Pemkot Makassar Diresmikan 12 Desember 2024

Published

on

Kitasulsel–MAKASAR Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Helmy Budiman memastikan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Makassar akan diresmikan pada 12 Desember 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Helmy, saat menghadiri podcast Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Corner, Minggu (8/12/2024).

Kata Helmy, Gedung MPP Kota Makassar terletak di lantai 2 Gedung Makassar Government Center (MGC) yang berlokasi di Jl. Hasanuddin, akan diresmikan secara serentak bersama 45 kabupaten/kota lain di Indonesia dengan metode hybrid.

“Instruksi dari kementerian adalah tanggal 12 bulan 12. Peresmian ini akan dilakukan oleh BKPM secara serentak, termasuk Kota Makassar bersama 45 kabupaten/kota lainnya,” ujar Helmy dalam podcast Bappeda Corner.

BACA JUGA  DPMPTSP Kota Makassar Promosikan Proyek JCTC di Badung Investment Expo 2024

Konsep hybrid yang digunakan pada peresmian memungkinkan pelaksanaan secara langsung dan daring, sehingga setiap wilayah dapat menyaksikan peresmian serentak ini.

“Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di berbagai daerah,” jelasnya.

Gedung baru ini juga akan diberi nama resmi serta logo khusus sebagai identitasnya.

Untuk mempersiapkan operasionalnya, percobaan layanan di MPP telah dilakukan pada 5 Desember 2024 lalu, dengan target seluruh fasilitas dan layanan sudah siap pada tanggal peresmian.

“Kita kejar target tanggal 12, Saat ini peralatan PTSP sudah dipindahkan, tinggal beberapa layanan yang belum. Kalau memungkinkan, mulai 1 Desember sudah bisa melayani masyarakat,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Bapenda Makassar

Bapenda Temukan Ratusan Reklame Ilegal, Petugas Gabungan Turunkan Paksa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengambil dikap tegas terhadap reklame ilegal. Reklame ini di tuding melanggar lantaran tak membayar pajak.

Penindakan ini dilakukan di sepanjang Jalan Pontiku Makassar. Satu persatu reklame di tertibkan dengan di turunkan paksa oleh petugas.

“Melanggar karena tak membayar pajak. Kita sudah surati berulang-ulang kali tapi tak di Pindahkan,” kata Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Asminullah menjelaskan jika penurunan paksa reklame ini lantaran tak memiliki izin, termasuk urusan pajak daerah.

“Makanya dari 100 reklame yang ada di kawasan tersebut. Kurang lebih saat ini ada 16 dulu kita turunkan paksa,” ucapnya.

BACA JUGA  DPMPTSP Makassar Percepat Persiapan Penandatanganan Kerja Sama PSEL

Olehnya itu, ia berharap jika taat pajak merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang melakukan aktivitas usaha. Taat pajak tentu membangun Kota Makassar.

“Tentunya harus taat pajak. Itu yang harus dilakukan, termasuk tempat-tempat lain kita akan turunkan paksa,” bebernya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel