Connect with us

Dinas PTSP

DPM PTSP Kota Makassar Mulai Sediakan Layanan PKKPR Non-Berusaha Secara Online

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Makassar kini menyediakan layanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non-Berusaha secara daring.

Halmy Budiman, selaku Kepala DPM PTSP Kota Makassar, mengumumkan bahwa layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mandiri mereka di solatanoss.dpmptsp.makassarkota.go.id.

Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan tanpa harus datang langsung ke kantor, sehingga lebih efisien dan ramah lingkungan.

“Dengan layanan ini, kami berharap masyarakat dapat mengakses kebutuhan izin PKKPR Non-Berusaha dengan lebih cepat, transparan, dan aman,” ujar Halmy Budiman.

Layanan daring ini menjadi bagian dari komitmen DPM PTSP Kota Makassar untuk terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik.

BACA JUGA  DPMPTSP Makassar Dukung Penuh Program BPJS Kesehatan untuk Lindungi Pekerja

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi atau menghubungi layanan pelanggan DPM PTSP Kota Makassar.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending