Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag: Haji Urusan Suci, Harus Suci Pelaksanaannya

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memberi pesan khusus kepada stakeholders penyelenggara perhajian di Indonesia. Menag minta semua pihak menjaga kesucian penyelenggaraan ibadah haji dan menjauhi segala bentuk penyimpangan.

Pesan ini Menag sampaikan saat memberi sambutan pada ‘BPKH Annual Meeting and Banking Award 2024’ di Jakarta, Jumat (13/12/2024). Pesan itu disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan stakeholders yang lain dalam penyelenggaraan haji.

Menag Nasaruddin Umar menekankan agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji untuk menjadikan penyelenggaraan ibadah haji yang terbaik. Jangan pernah ada yang membisniskan jemaah haji. Ini merupakan hajat besar dalam penyelenggaraan rukun Islam yang kelima.

BACA JUGA  Menag Tekankan Pentingnya Ekoteologi dan Persaudaraan Lintas Iman dalam Rakornas PGPI 2025

“Kami akan tegas. Jangan sampai ada penyimpangan. Penyelenggaran haji harus yang terbaik juga bersih. Ini urusan suci, makanya juga harus suci pelaksanaannya,” kata Menag Nasaruddin Umar.

“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman semua. Di sini ada para lembaga ataupun komunitas pelaksana haji, apapun merknya KBIH, BPKH, BPH, Kementerian Agama, Ditjen Haji. Semuanya mari kita menguatkan tekad untuk mensukseskan haji tahun ini,” sambungnya.

Dikatakan Menag, daftar tunggu jemaah haji Indonesia sangat panjang. Jemaah yang berangkat haji juga banyak yang lanjut usia (lansia). Oleh karenanya semua harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada jamaah haji.

“Orang tua itu gampang tersinggung. Makanya kita jangan sampai nanti melakukan pendekatan-pendekatan yang kurang pas. Hargailah orang tua dan jangan mempermainkan mereka,” pesan Menag Nasaruddin Umar.

BACA JUGA  Tutup Sukses Operasional Haji 2025, Menag Jelaskan Formula 5BPH

Menag mengapresiasi KBIHU di seluruh Indonesia yang selama ini telah membantu mensukseskan pelaksanaan haji. Indonesia, kata Menag, harus menjadi barometer manajemen perhajian di masa depan.

Acara BPKH ini mengusung tema ‘Empowering Growth an Inclusion in the Hajj Financial Ecosystem through Digital Transformation and Innovation’. “Selamat kepada BPKH. Semoga ini menjadi momentum yang paling bagus untuk melakukan sesuatu yang terbaik, untuk membantu warga bangsa Indonesia,” papar Menag Nasaruddin Umar.

Kepala BPKH, Fadhlul Imansyah menyampaikan bahwa acara Annual Meeting and Banking Award 2024 merupakan rangkaian acara yang dilakukan setiap akhir tahun sebagai dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan beberapa kegiatan sebelumnya.

BACA JUGA  Gelar Ngaji Budaya, Kemenag Angkat Tradisi dan Ekoteologi

Sebelumnya, BPKH telah menggelar rapat kerja untuk mengevaluasi kerja tahun 2024 dan menyusun rencana strategis pada 2025. Selain itu juga telah menggelar acara Milad BPKH ke-7.

“Dan pagi tadi kita melakukan pembukaan Haji Expo yang ada di Mall Gandaria City ini dan Alhamdulillah juga dihadiri oleh Wakil Kepala BP Haji. Dan malam ini adalah rangkaian keempat seperti yang kami sampaikan tadi,” kata Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan ini, diluncurkan juga BPKH Apps sekaligus memberikan penghargaan kepada sejumlah Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Bebebrap Bank-Bank Syariah dinilai telah memberikan layanan terbaik dalam menerima setoran biaya haji dari calon jamaah haji Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Resmikan Gedung PPG UIN Rafah, Menag Harap Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Sebut Banyak Orang Ngaku Ulama tapi Minim Kapasitas

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Gelar Ngaji Budaya, Kemenag Angkat Tradisi dan Ekoteologi
Continue Reading

Trending