Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Minggu Ceria, Pj Gubernur dan Bunda PAUD Sulsel Bermain Bersama Anak-Anak di Rujab

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekitar 40 lebih anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) begitu bahagia bisa beraktivitas di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Minggu 29 Desember 2024.

Mereka berbahagia ikut beraktivitas Minggu Ceria bersama Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Bunda PAUD Sulsel, Ninuk Triyanti Zudan.

Anak-anak itu berasal dari sekolah TK Anak Soleh To Iporannu Kabupaten Gowa dan TK Al Markaz Al Islami Makassar.

Keceriaan dan keakraban itu dimulai dengan olahraga dan senam di kawasan CFD Sudirman. Kemudian dilanjutkan sarapan bersama di halaman Rujab Gubernur Sulsel.

Anak-anak juga membaca buku yang dihadirkan perpustakaan keliling. Bahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menyediakan layanan pembuatan Kartu Identitas Anak.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Syukuri Terealisasinya Bantuan Rumah Layak Huni untuk Warga Takalar

Para anak PAUD yang didampingi orang tuanya juga bisa beraktivitas masuk ke dalam ruang tamu utama Rujab Gubernur. Ini menjadi pengalaman pertama, para anak-anak bisa masuk ke dalam Rujab Gubernur.

Di dalam Rujab Gubernur Sulsel, anak-anak mendengarkan nasehat dari Bunda PAUD Sulsel, serta mendengarkan dongeng.

“Hari ini kita bisa minggu ceria dengan para anak-anak PAUD. Apalagi usia sekarang ini menjadi golden age 0-8 tahun, penting untuk melatih kemandirian anak-anak,” tutur Ninuk Triyanti Zudan.

Salah satu orang tua siswa dari TK Al Markaz Al Islami Makassar, Irma mengaku anaknya sangat bahagia bisa berkesempatan beraktivitas di halaman sampai ke dalam Rujab Gubernur. Apalagi hadirnya layanan pembuatan kartu identitas anak yang lebih mudah diakses para orang tua.

BACA JUGA  Cabor Anggar Sumbang Perunggu untuk Sulsel

“Ini pengalaman pertama anak kami serta kami sebagai orang tua bisa masuk ke dalam Rujab. Tentu para anak-anak begitu bahagia, apalagi Pak Gubernur dan Ibu begitu akrab dengan anak-anak,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pertama Kali Dilaksanakan, Andi Sudirman Buka Lomba Berkuda dan Memanah Gubernur Cup 2025

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel dan BPOM RI Teken MoU Pendirian Politeknik Pengawasan Obat dan Makanan Pertama di Indonesia Timur

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Buka Sulsel Export Day 2025 di Makassar New Port

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending