Connect with us

ParePare

DPRD Resmi Tetapkan Tasming Hamid-Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Walikota Parepare Periode 2025-2030

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi menetapkan Tasming Hamid dan Hermanto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Parepare, Jumat (7/2/2025).

Rapat paripurna ini menjadi tahapan akhir dalam proses legislasi sebelum pasangan terpilih dilantik secara resmi. Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebagai dasar pengesahan, sesuai Keputusan KPU Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Dalam sambutannya, Kaharuddin Kadir menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  Pemkot Parepare Melalui RSUD Andi Makkasau Siapkan Langkah Pencegahan Dan Penanganan HMPV

“Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada hingga proses paripurna ini,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Parepare, Abdul Hayat, berharap agar pasangan Tasming Hamid – Hermanto dapat menjalankan amanah dengan baik selama lima tahun ke depan.

“Semoga diberi kemudahan dan kesuksesan dalam memimpin Kota Parepare. Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, dan yang pasti, kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas, terutama di bidang pendidikan dan layanan kesehatan,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

ParePare

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja. Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:

BACA JUGA  Jelang Pelantikan, Tasming Hamid dan Hermanto Matangkan Persiapan di Istana Negara

Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA yang diawali dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.

Jumat: Masuk kerja tetap pada pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.

Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.

ASN juga diharuskan untuk tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Selain itu, waktu istirahat pun ditetapkan dengan jelas:

Senin hingga Kamis: Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

Jumat: Istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.

BACA JUGA  Tutup Reses Masa Sidang I, Muhammad Sadar Hadirkan Wali Kota Parepare Terpilih Tasming Hamid

Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Pelayanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN

Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan punishment and reward (pemberian sanksi dan penghargaan) guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.

BACA JUGA  Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Surat edaran ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel