Pemkot Makassar
Salat Subuh di Maccini Sombala, Wali Kota Makassar Tekankan Pentingnya Keharmonisan Masyarakat
Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, melaksanakan salat Subuh berjemaah di Masjid Nurul Ahmad, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Sabtu (15/03/2025).
Kehadiran Munafri menjadi bagian dari safari Ramadan Pemerintah Kota Makassar untuk menjalin kedekatan dengan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadan.
Salat Subuh dipimpin oleh Syekh Abdul Aziz Alareqi dari Yaman. Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya jajaran pengurus masjid, beberapa kepala OPD, Camat Tamalate, Lurah Maccini Sombala, serta tokoh masyarakat dan warga setempat.
Usai salat, Munafri menyampaikan sambutannya di hadapan jemaah. Memasuki hari ke-15 Ramadan, dia mengajak masyarakat untuk semakin meningkatkan ibadah agar tidak menyia-nyiakan bulan yang penuh berkah ini. Menurutnya, Ramadan harus dimanfaatkan untuk mencari pahala sebanyak-banyaknya.
“Di hari ke-15 ini, saya berharap kita semua semakin meningkatkan ibadah kita, cari yang namanya pahala sehingga kita tidak menyia-nyiakan yang namanya bulan Ramadan ini,” katanya.
Selain itu, Munafri menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat. Dia mengingatkan agar bulan suci ini tidak ternodai oleh kegiatan negatif yang dapat mengganggu ketenteraman warga.
“Bulan Ramadan ini saya berharap yang namanya keharmonisan dalam bermasyarakat tetap dijaga. Jangan nodai bulan berkah ini dengan kegiatan negatif,” tegasnya.
Kepada camat dan lurah, Munafri juga memberikan arahan agar terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Menurutnya, camat dan lurah adalah perwakilan pemerintah yang harus peka terhadap kondisi masyarakat.
“Saya sampaikan juga kepada camat dan lurah untuk terus menjaga ketenteraman di wilayah ini, karena lurah dan camat adalah mata dan telinga pemerintah,” tuturnya.
Lebih jauh, dia juga memastikan bahwa pemerintah kota akan terus memberikan perhatian kepada masjid-masjid, termasuk Masjid Nurul Ahmad.
Secara langsung, Munafri menginstruksikan kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar agar memberikan bantuan anggaran guna mendukung pemeliharaan Masjid Nurul Ahmad.
“Saya sampaikan ke Kesra untuk diberikan anggaran agar masjid ini dibantu. Nanti diurus supaya bisa diberikan anggaran,” katanya.
Selain bantuan anggaran, Munafri juga menyoroti kebersihan masjid sebagai faktor penting dalam kenyamanan jemaah. Menurutnya, lingkungan yang bersih akan membuat masyarakat semakin betah untuk beribadah.
“Lagi-lagi, yang menjadi perhatian saya adalah masalah kebersihannya. Kalau masjid bersih dan nyaman, tentu jemaah akan betah. Tetapi kalau kotor dan panas, orang akan pergi,” paparnya.
Munafri berharap masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga sarana bagi masyarakat untuk bersilaturahmi dan menyelesaikan berbagai persoalan sosial.
“Kita harap masjid bukan hanya tempat ibadah tapi jadi tempat menyelesaikan persoalan yang ada, saling bersilaturahmi dengan warga,” jelasnya.
Sebagai penutup, Munafri mengajak jemaah untuk berdoa agar diberikan umur panjang dan bisa kembali bertemu dengan Ramadan di tahun berikutnya.
“Mari kita berdoa, insyaallah kita semua panjang umur dan akan kembali bertemu dengan Ramadan akan datang,” pungkas Munafri.
Setelah sambutan, Munafri dan para jemaah mendengarkan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustaz Nashr bin Abdul Karim.
Dalam ceramahnya, Ustaz Nashr bin Abdul Karim menyampaikan pesan tentang pentingnya menaati perintah Allah dan Rasulullah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.(*)
Pemkot Makassar
Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala
Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.
Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.
Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.
“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.
Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.
Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.
Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.
Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.
Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.
Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.
Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.
“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.
Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.
Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login