Connect with us

NEWS

Menkomdigi: Lima Juta Akun Anak di Platform Digital Telah Diturunkan, Implementasi PP Tunas Terus Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sekitar lima juta akun anak di berbagai platform digital telah diturunkan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, capaian tersebut bahkan melampaui jumlah penurunan akun anak yang pernah dilakukan platform TikTok di Australia.

“Bersama platform kita sudah melakukan penurunan lima juta akun. Meskipun jumlah itu masih kecil dibandingkan target kita, dalam skala dunia capaian ini sudah melampaui yang dilakukan TikTok di Australia,” ujar Meutya.

Ia menjelaskan, Indonesia menerapkan pendekatan berbeda dalam melindungi anak di ruang digital. Jika Australia memberlakukan pembatasan berdasarkan usia secara menyeluruh, Indonesia menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko platform sebagaimana diatur dalam PP Tunas.

BACA JUGA  Legislator DPRD Sulsel Hamzah Hamid Bersama Pihak Polda Sulsel Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah dalam Tabligh ‘Rindu Ramadhan’

Menurut Meutya, pembatasan difokuskan pada akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform yang memiliki risiko tinggi. Penilaian risiko tersebut mencakup berbagai aspek, seperti fitur percakapan (chat), potensi paparan konten yang tidak layak, risiko kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, perlindungan data pribadi anak, hingga penggunaan data anak untuk kepentingan periklanan dan komersialisasi.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mendorong penyelenggara platform digital melakukan penyesuaian layanan agar tingkat risikonya dapat ditekan. Salah satu contohnya adalah Roblox yang menonaktifkan fitur chat bagi pengguna di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut hanya dapat diaktifkan kembali setelah memperoleh persetujuan dari orang tua.

BACA JUGA  Tagih Hak Gaji Guru Berujung Dugaan Penganiayaan, Ketua Prodi Pascasarjana UMS Rappang Dipolisikan

Meutya berharap implementasi PP Tunas tidak hanya membatasi anak dalam membuat akun di platform yang tidak sesuai dengan usianya, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi meningkatkan sistem perlindungan anak secara menyeluruh.

“Kita harapkan ke depan bukan hanya larangan bagi anak membuat akun di platform digital, tetapi juga gerakan yang lebih luas agar platform ikut berubah dan memperkuat perlindungan bagi anak,” katanya.

Meski demikian, Meutya mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan PP Tunas, terutama terkait penerapan teknologi verifikasi usia. Menurutnya, belum seluruh platform menunjukkan bahwa mereka telah mengadopsi sistem verifikasi usia yang memadai.

Ia menyebut sejumlah metode yang dapat diterapkan, seperti teknologi age inference, verifikasi melalui foto, maupun analisis perilaku pengguna.

BACA JUGA  Meriah dan Penuh Makna, Patrol Ramadan PSI Sulsel Jadi Simbol Politik Kehadiran

Hingga saat ini, Kemkomdigi telah menerima hasil penilaian mandiri (self-assessment) dari 200 platform digital dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dari jumlah tersebut, delapan platform menyatakan layanannya masuk dalam kategori berisiko tinggi.

Menurut Meutya, mekanisme penilaian mandiri tersebut menjadi langkah awal untuk membangun transparansi sekaligus memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Ia berharap ke depan sistem klasifikasi risiko platform dapat diterapkan layaknya klasifikasi usia pada film, sehingga masyarakat lebih mudah memahami tingkat keamanan layanan digital yang digunakan anak.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending