Connect with us

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Tegaskan Dukungan Penuh Program MBG

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar menegaskan dukungannya terhadap program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden dalam upaya intervensi stunting di Indonesia.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN), Kamis (27/03/2025).

Kepala Kelompok SPPI Kota Makassar, Muhammad Abdillah Satar, menjelaskan bahwa program MBG dirancang untuk memberikan akses makanan bergizi kepada kelompok rentan di masyarakat.

Sasaran penerima manfaatnya mencakup anak sekolah dari tingkat TK hingga SMP, serta ibu hamil, ibu menyusui, dan anak di bawah dua tahun (baduta).

“MBG ini sebagai salah satu Asta Cita Presiden, harapannya untuk mengintervensi stunting yang dihadapi Indonesia saat ini,” ujar Muhammad Abdillah Satar.

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Jamu Peserta Rakernas II ASITA, Dorong Penguatan Pariwisata Kota

Program ini juga memiliki pendekatan berbasis komunitas dengan mendukung perekonomian lokal. Setiap dapur SPPG mampu melayani hingga 3.500 penerima manfaat, dengan alokasi khusus bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan baduta sebanyak 10 persen dari total penerima.

Selain itu, bahan baku makanan yang digunakan dalam produksi MBG dianjurkan untuk bersumber dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

“Satu dapur SPPG bisa layani 3.000-3.500 penerima manfaat. Dari situ, 10 persennya harus masuk ibu hamil, ibu menyusui, dan baduta,” jelasnya.

“Untuk produksinya, bahan baku makanan kami dianjurkan mengambil dari UMKM lokal. Tujuannya bukan cuma stunting tapi juga menimbulkan perputaran ekonomi,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa program MBG merupakan inisiatif yang didukung penuh oleh Presiden RI.

BACA JUGA  Sebut Makassar Siap Hadapi Kekeringan, Danny: InsyaAllah Bisa Dihadapi

Dia menyebut bahwa Pemkot Makassar sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat siap untuk berkontribusi dalam pelaksanaannya.

“Ini menjadi program yang sangat disupport oleh Presiden karena beliau yang ciptakan program ini. Di retret pun kemarin, Kepala BGN datang ke kami sampaikan ini,” kata Munafri Arifuddin.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemkot Makassar akan menugaskan satu orang perwakilan di setiap kecamatan untuk mengoordinasikan pelaksanaan MBG.

Koordinasi ini rencananya akan dilakukan oleh sekretaris camat, yang sekaligus akan dijadikan sebagai Satuan Tugas (Satgas) MBG.

“Pemerintah kota yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat pasti akan support full. Saya akan kasih masing-masing satu orang per kecamatan untuk koordinasi dengan kalian.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Raih Penghargaan Kementerian Perindustrian atas Dukungan Produk TKDN

Mungkin sekretaris camat yang akan koordinasi langsung. Jadi nanti sekretaris camat jadi Satgas MBG. Kita akan buat aturan baru untuk itu,” tegasnya.

Pemkot Makassar juga siap berkontribusi lebih jauh, termasuk dalam pembangunan dapur SPPG jika diperlukan.

Munafri menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Makassar sebagai kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan, di mana setiap warganya memiliki akses terhadap layanan dasar, termasuk pemenuhan gizi yang layak.

“Kami support, kalaupun kami harus bantu bangun dapur, kami akan coba. Entah apakah kami langsung buat atau cari mitra, yang penting pemerintah pusat tahu, jangan sampai kita dianggap tidak support,” pungkasnya.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Siap Tertibkan Dugaan Penyerobotan Aset 15 Hektare di Perumahan Pemda Manggala

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Perumahan Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.

Lahan seluas kurang lebih 15 hektare tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala. Aset tersebut diketahui telah memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Belakangan, lahan itu diduga dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak tertentu dengan mendirikan bangunan liar, melakukan aktivitas penguasaan lahan, hingga merusak papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang pemerintah.

Selain itu, sebagian area juga diketahui telah dikelola secara tidak resmi sebagai lahan perkebunan dan dimanfaatkan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).

BACA JUGA  Wali Kota Makassar Jamu Peserta Rakernas II ASITA, Dorong Penguatan Pariwisata Kota

Menurutnya, kepemilikan lahan tersebut dibuktikan melalui Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang terdaftar atas nama Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” tambahnya.

Izhar menjelaskan, posisi hukum pemerintah semakin kuat setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Makassar dalam perkara sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut menjadi dasar hukum penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah yang selama ini menjadi objek sengketa.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, objek sengketa berkaitan dengan tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan total luas mencapai 55,767 hektare.

Menurut Izhar, putusan tersebut sekaligus mempertegas status hukum lahan dan diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan aset tanpa dasar hukum yang sah.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa izin.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Apresiasi PDAM Makassar Genap Satu Abad Alirkan Pengabdian

Ia menegaskan seluruh proses penertiban akan dilakukan sesuai prosedur hukum dan melibatkan aparat serta instansi terkait guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah awal, Dinas Pertanahan Kota Makassar akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas-batas lahan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tuturnya.

Ia menyebut luas aset pemerintah di kawasan tersebut mencapai kurang lebih 15 hektare yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

Menurut Ilyas, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Pemerintah Kota Makassar seharusnya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Raih Penghargaan Kementerian Perindustrian atas Dukungan Produk TKDN

Ia mengaku warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan tersebut karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Namun, aktivitas pembangunan dan transaksi jual beli lahan yang masih terjadi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status sebenarnya dari lahan tersebut.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.

Karena itu, Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Ia menegaskan masyarakat mendukung penuh langkah pemerintah dalam menjaga aset daerah demi menciptakan kepastian hukum, ketertiban, serta perlindungan terhadap warga dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending