Connect with us

Kementrian Agama RI

Komandan Banser Sulsel Kecam Keras Fitnah terhadap Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA

Published

on

Kitasulsel—_Makassar –– Kepala Satuan Koordinasi Banser Sulawesi Selatan, H. Andi Abbas Rauf Rani, menyesalkan dan mengecam keras adanya fitnah yang ditujukan kepada ulama besar Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.

“Fitnah adalah tindakan yang kejam dan berbahaya. Melecehkan atau memfitnah ulama sebagai pewaris ilmu nabi adalah tindakan yang tidak hanya mencederai martabat pribadi beliau, tetapi juga dapat merusak persatuan umat,” tegas H. Andi Abbas Rauf Rani.

Sebagai Komandan Banser Sulawesi Selatan sekaligus alumni Pondok Pesantren As’adiyah tahun 1994, H. Andi Abbas Rauf Rani menegaskan bahwa Banser berkomitmen untuk melindungi kehormatan ulama dan tokoh agama yang berperan penting dalam membimbing umat.

BACA JUGA  Dr. Bunyamin Gaungkan Asta Protas di Sulsel: Dari Sukses Haji hingga Kurikulum Berbasis Cinta

“Ulama adalah pelita umat yang memberikan bimbingan spiritual dan moral bagi masyarakat. Menyerang ulama dengan fitnah sama saja menyalakan api permusuhan yang merusak nilai-nilai kebangsaan kita,” ujarnya.

H. Andi Abbas Rauf Rani juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menerima serta menyebarkan informasi.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan tabayyun (klarifikasi) sebelum mempercayai atau menyebarkan informasi. Jangan biarkan ujaran kebencian dan fitnah memecah belah persatuan kita,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag Ajak Kedepankan Kurikulum Cinta untuk Atasi Intoleransi

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag RI Apresiasi Bantuan 100 Ton Kurma Dari Kerajaan Arab Saudi

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Munas BP4, Menag Sebut Banyak Perceraian Karena Judol dan Politik
Continue Reading

Trending