Connect with us

Nasional

Prabowo Subianto Teken Kebijakan Tukin PNS, Mulai Rp 2 Juta hingga Puluhan Juta

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih RI 2024, Prabowo Subianto, resmi menandatangani kebijakan terkait Tunjangan Kinerja (Tukin) baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementeriannya.

Keputusan ini menjadi bagian dari langkah awal Prabowo dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diundangkan pekan ini, Prabowo menetapkan besaran Tukin yang bervariasi mulai dari Rp 2 juta hingga lebih dari Rp 30 juta per bulan, tergantung pada golongan dan jabatan pegawai yang bersangkutan.

Detail Besaran Tukin

Kebijakan ini mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari staf pelaksana hingga pejabat struktural tinggi. Berikut rincian rentang tukin yang diatur:

BACA JUGA  Dr. H. Bunyamin M. Yapid: Sinergi dengan BRI, Ikhtiar Investasi Akhirat lewat Pelayanan Pesantren

Staf Pelaksana dan Fungsional Ahli Pertama: Rp 2.000.000 – Rp 5.000.000

Pejabat Administrator dan Pengawas: Rp 6.000.000 – Rp 12.000.000

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 15.000.000 – Rp 25.000.000

Pejabat Eselon I atau setingkat: Bisa mencapai Rp 30.000.000 atau lebih

Dengan kenaikan tukin ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi kerja PNS serta mendorong efisiensi dan pelayanan publik yang lebih optimal.

Penilaian Berdasarkan Kinerja

Besaran tukin yang diterima tidak diberikan secara merata, tetapi akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu dan unit kerja.

Hal ini mengacu pada sistem evaluasi berbasis merit yang sudah mulai diterapkan secara bertahap di kementerian/lembaga.

“Penetapan tunjangan kinerja ini adalah bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme aparatur sipil negara.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan “KPK Award” 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

Namun harus diingat, semuanya harus berbasis pada kinerja dan kontribusi,” ujar Prabowo dalam keterangan resminya.

Respons Pegawai dan Publik

Banyak pegawai negeri yang menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai bahwa peningkatan tukin merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN.

Di sisi lain, publik juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Pengamat kebijakan publik, Dr. Lusi Andayani, menyatakan bahwa langkah ini positif selama disertai dengan pengawasan yang ketat. “Tunjangan tinggi harus sejalan dengan integritas dan pelayanan yang profesional,” ujarnya.

Langkah Awal Pemerintahan Prabowo

Kebijakan tukin ini dipandang sebagai salah satu gebrakan awal dari pemerintahan Prabowo-Gibran yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai prioritas utama.

BACA JUGA  RMS Resmi Kenakan Jaket PSI, Babak Baru Politik Nasional Dimulai

Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga diharapkan menekan praktik korupsi di birokrasi.

Dengan penandatanganan ini, tukin baru akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai bulan depan, menunggu penyesuaian sistem administrasi dan anggaran di tiap instansi terkait. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

BACA JUGA  RMS Resmi Kenakan Jaket PSI, Babak Baru Politik Nasional Dimulai

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA  Mentan Amran Dampingi Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan di Singapura

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

BACA JUGA  Tagih Hak Gaji Guru Berujung Dugaan Penganiayaan, Ketua Prodi Pascasarjana UMS Rappang Dipolisikan

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending