Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Hadiri Pelatihan Jurnalistik, Ajak Wartawan Bangun Daerah Lewat Tulisan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif menghadiri kegiatan pelatihan jurnalistik yang digelar Ikatan Wartawan Online (IWO) di Lantai II Warkop Keday Rubi, Hotel Grand Sidny, Kamis, 1 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya penguasaan media online dan kecepatan informasi di era digitatal saat ini.

Menurutnya, paradigma berpikir dan persepsi masyarakat harus diubah, termasuk dalam menyikapi peran media sebagai agen perubahan.

Ia menyampaikan bahwa niat kuatnya memimpin Sidrap tak lain adalah untuk memperbaiki dan memajukan daerah.

“Saya tinggalkan jabatan sebagai Ketua DPRD Sulsel demi membangun dan memperbaiki Sidenreng Rappang. Ini adalah amanah, dan saya akan bekerja keras dengan totalitas,” tegas Syaharuddin Alrif.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Nurkanaah Resmi Lepas Peserta Roadshow “Robotika is Fun” MGMP TIK

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk wartawan, untuk bersatu memajukan Sidrap dan Sulawesi Selatan.

Menurutnya, urusan pilkada sudah selesai dan kini saatnya seluruh pihak bergerak bersama demi kepentingan daerah.

“Kita tidak boleh terpecah. Banyak potensi dan hal-hal positif di Sidrap, seperti di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, wisata, dan kuliner. Semua ini butuh dipublikasikan,” tambahnya.

Ia berharap para wartawan menjadi mitra strategis dalam menyebarkan informasi positif dan edukatif kepada masyarakat.

“Mari kita bangun Sulsel dari genggaman tulisan-tulisan teman-teman media. Sidenreng Rappang harus kita majukan dan sejahterakan bersama,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Panen Raya di Kanyuara, Syaharuddin Paparkan Program Listrik Masuk Sawah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tinjau Desa Belawae, Tegaskan Pemerataan Pembangunan dan Alokasi Rp10 Miliar untuk Infrastruktur 2026

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Resmikan Kantor Desa Talawe dan Serahkan BLT kepada Warga
Continue Reading

Trending