Connect with us

Kabupaten Sidrap

PGRI Sidrap Resmi Dilantik, Bupati: Mari Satukan Langkah Majukan Pendidikan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri dan menyaksikan pelantikan pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sidrap periode 2025–2030, Rabu 21 mei 2025.

Pelantikan dipimpin Ketua PGRI Sidrap, Nurkanaah, di Baruga Rumah Jabatan Wakil Bupati Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Turut hadir Ketua DPRD Takyuddin Masse, Kepala Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman, Kepala Dinas Pendidikan Faisal Sehuddin, serta para pengurus PGRI se-Kabupaten Sidrap.

Dalam arahannya, Bupati Syaharuddin menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen pendidikan dalam menjawab tantangan daerah.

“Guru-guru senior, guru-guru penggerak, guru-guru semuanya bersatu dalam PGRI untuk menyelesaikan dan menuntaskan amanah kita,” ujarnya.

Syaharuddin selanjutnya menyoroti berbagai tantangan pada sektor pendidikan, termasuk mengatasi anak tidak sekolah.

BACA JUGA  Sidrap Perkuat Sinergi Penanganan Stunting, Wabup Nurkanaah Terima Audiensi PT Bernofarm OTC

“Makanya para guru, guru penggerak, Dinas Pendidikan, para kepala sekolah, PGRI, ayo kita bergerak bersama-sama. Karena kalau kita tidak bergerak bersama-sama, harapan kita tidak bisa dapatkan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Sidrap yang juga Wakil Bupati, Nurkanaah, dalam sambutannya menyampaikan optimismenya terhadap kepengurusan baru.

Kami yakin dan percaya pengurus PGRI yang kita lantik pada hari ini akan bekerja keras untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Sidrap dan untuk menyejahterakan guru-guru Kabupaten Sidenreng Rappang,” ucapnya.

Ia juga menyatakan Pemerintah Kabupaten dan PGRI Sidrap akan saling mendukung penuh dalam menyelesaikan tantangan di dunia pendidikan.

“Insya Allah kolaborasi ini akan memajukan pendidikan dan kesejahteraan teman-teman guru kita,” kuncinya. (*)

BACA JUGA  Bupati Sidrap Terima Penghargaan Posbankum 100% dari Kanwil Kemenkum Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Targetkan 1 Juta Ton Gabah di 2025, Terapkan Sistem Tanam IP 300

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Motivasi Pemuda di Rakerda KNPI

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pj Bupati Sidrap Tinjau ki Perbaikan Jembatan Bulucenrana
Continue Reading

Trending