Connect with us

NEWS

Komisi X DPR Dorong Regulasi Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Putusan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dan menjadi sorotan hangat di kalangan publik, pendidik, serta para pemangku kebijakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan dukungannya terhadap putusan MK. Ia menilai keputusan ini merupakan langkah strategis dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak dan merata.

“Kami di Komisi X DPR mendukung penuh semangat konstitusional ini. Pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi negara,” ujar Hetifah pada Kamis (29/5/2025).

BACA JUGA  Siap Gelar Semi Final ACC,Ceo PSM Makassar Bersama RMS Kunjungi Stadion Gelora BJ Habibie

Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa Komisi X DPR akan mengawal implementasi putusan tersebut agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 31 yang mengatur tentang hak atas pendidikan.

Namun, Hetifah mengingatkan bahwa realisasi kebijakan pendidikan gratis di semua jenjang tidak bisa serta-merta diterapkan tanpa kesiapan sistem dan anggaran. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola dan perencanaan anggaran negara, baik di tingkat pusat (APBN) maupun daerah (APBD).

“Pemerintah harus memastikan pendanaan operasional untuk sekolah negeri dan swasta ditanggung secara adil dan proporsional. Ini penting agar kualitas pendidikan tidak menurun,” katanya.

Menurut Hetifah, keberadaan sekolah swasta tetap menjadi pilar penting dalam ekosistem pendidikan nasional. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme subsidi yang adil dan transparan untuk sekolah swasta agar tetap bisa berjalan tanpa memungut biaya dari siswa.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Menerima Penghargaan “KPK Award” 2024 Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

“Kita perlu merevisi regulasi teknis, terutama terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), agar juga menjangkau sekolah swasta secara menyeluruh dan merata,” imbuhnya.

Sebagai langkah konkret, Hetifah mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan baik pemerintah, penyelenggara sekolah swasta, maupun organisasi masyarakat untuk bersama-sama menyusun peta jalan pelaksanaan pendidikan gratis ini.

“Pendidikan gratis jangan hanya menjadi jargon populis. Ini harus menjadi fondasi strategis untuk membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul,” tegas Hetifah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menkes Tegaskan Kasus Covid-19 Yang Meningkat Tidak Mematikan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat agar tidak panik meski terjadi peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara Asia.

Pasalnya, kasus Covid-19 yang ditemukan di beberapa negara Asia tersebut meeuohkan varian yang tidak mematikan.

“Ini adalah varian-varian yang relatif tidak mematikan. Jadi enggak usah terlalu dikhawatirkan supaya masyarakat enggak panik,” ucap Menkes usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Sebelumnya pihak Kementerian Kesehatan menemukan adanya 7 kasus Covid-19 di Indonesia sepanjang kurun waktu, (25-31 Mei).

“Jumlah kasus terlapor M22 (25-31 Mei) adalah sebanyak 7 kasus,” ujarnya. Berdasarkan data resmi Kemenkes

Sebelumnya, kasus Covid-19 dilaporkan kembali merebak di wilayah Asia termasuk Asia Tenggara.

BACA JUGA  Anggota DPR-RI Rudianto Lallo Kembali ke Kampung Halaman, Menanam Padi di Sawah Lakkang sebagai Anak Rakyat

Negara seperti Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura mencatat peningkatan kasus di minggu ke-12 tahun 2025 ini.

Atas dasar tersebut, Kemenkes RI menginstruksikan rumah sakit, puskesmas hingga fasilitas pelayanan kesehatan lainnya untuk memperketat deteksi Covid-19. Hal ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kemenkes pada 23 Mei 2025.

“Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR),” tulis surat edaran tersebut.

Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan itu melaporkan hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19.

Kemudian, memastikan pelaksanaan deteksi dan respons kasus sesuai dengan ketentuan. Serta tetap menjaga kesehatan bagi seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. (*)

BACA JUGA  Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP: Waspada, Cek Infonya di Web dan Medsos Kemenag
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel