Connect with us

Kabupaten Sidrap

Wabup Sidrap Hadiri Rakorda Pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulsel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pembentukan Koperasi Merah Putih Sulawesi Selatan, Sabtu (26/4/2025).

Rakorda berlangsung di Hotel Four Points Makassar, dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Budi Arie Setiadi.

Budi Arie di kesempatan itu menyampaikan harapannya agar pembentukan koperasi di 2.266 desa dan kelurahan di Sulsel bisa rampung pada akhir Mei 2025.

“Kita berharap dengan acara ini, pendirian dan pembentukan Koperasi Merah Putih di Sulsel bisa kita selesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Budi Arie menjelaskan, tujuan pembentukan koperasi ini adalah untuk memberantas kemiskinan ekstrem, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendorong kemajuan desa.

Sementara Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Hadiri KPD Pramuka Sulsel, Dorong Pembinaan Karakter Generasi Muda

Komitmen tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Harapan kita koperasi ini menjadi pilar kebangkitan desa, serta berkontribusi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Fatmawati.

Turut hadir di acara itu, DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Ketua Badan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, Ketua Umum DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, Ketua Apdesi Sulsel Sri Rahayu Usmi, Ketua, serta unsur Forkopimda Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Bahas Listrik Masuk Sawah dan Pajak Tenaga Listrik dengan PLN Sulselrabar

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ingin Bangun Birokrasi Berbasis Cinta dan Kasih Sayang

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan FH Unhas Dorong Penguatan Hukum BUMDes Berbasis Digital
Continue Reading

Trending