Connect with us

Kabupaten Sidrap

Nurkanaah Apresiasi Semangat Belajar Peserta Ujian Paket C

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, memberikan apresiasi tinggi kepada peserta Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Program Paket C yang digelar oleh PKBM Harapan Jaya, Senin (21/4/2025).

Ia mengaku terharu sekaligus bangga melihat semangat para peserta yang sebagian besar adalah warga usia dewasa.

Hal itu dinyatakannya saat meninjau ujian yang diikuti 66 peserta di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara PKBM Harapan Jaya dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap.

“Saya bangga dengan saudara-saudara kita ini. Meski sudah berumur, tetapi tetap memiliki semangat untuk belajar dan mengikuti ujian kesetaraan,” ujar Nurkanaah di sela-sela peninjauan.

Menurutnya, semangat belajar para peserta UPK patut dijadikan teladan oleh generasi muda. Ia berharap, semangat tersebut terus tumbuh di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Wawancarai Langsung Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

“Saya beri apresiasi yang tinggi kepada semua peserta ujian Paket C ini,” tambahnya.

Di waktu yang sama, UPK Paket C juga dilaksanakan di beberapa PKBM lain, yakni PKBM As-Salman Allakuang, PKBM Al Irsyad Kanie, PKBM Ima Putri, dan Sanggar Kegiatan Belajar Masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Wawancarai Langsung Calon Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Tirta Saromase

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  SAR-Kanaah Akan Ubah Citra Negatif 4S, Dimulai dari Program Sidrap Berkah

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Meriahkan Car Free Day, Ajak Warga Hidup Sehat
Continue Reading

Trending