Connect with us

Kabupaten Sidrap

Syaharuddin Alrif Lepas Kafilah Sidrap Menuju STQH Tingkat Provinsi di Luwu Utara

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang H. Syaharuddin Alrif melepas kafilah Sidrap yang akan berlaga pada ajang Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits (STQH) XXIII tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025 di Kabupaten Luwu Utara.

Pelepasan berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, Jalan Ganggawa, Kecamatan Maritengngae, Kamis pagi (10/4/2025).

Acara ditandai pemasangan jas kepada peserta dan penyerahan bendera kafilah Sidrap secara simbolis oleh Bupati kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Sidrap, H. Muhammad Idris Usman.

Dalam laporannya, Muhammad Idris Usman menyebutkan bahwa sebanyak 17 peserta kafilah akan mengikuti 9 cabang lomba dari total 11 cabang yang dipertandingkan.

Adapun jumlah pelatih, ofisial, dan pendamping sebanyak 27 orang, dengan Ketua Kafilah dijabat oleh Penjabat Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Kucurkan Rp17 Miliar ke Sidrap, Bupati Syaharuddin: Bukti Sinergi Demi Kemajuan Daerah

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif memberikan semangat, dorongan, dan motivasi kepada para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti kompetisi STQH.

Ia berharap para kafilah Sidrap dapat membawa nama baik daerah dan meraih prestasi membanggakan di tingkat provinsi.

“Saya berharap kepada peserta untuk memberikan yang terbaik bagi daerah kita dengan meraih juara serta membawa nama harum Kabupaten Sidenreng Rappang di tingkat provinsi,” harapnya.

“Semoga semuanya dapat tampil maksimal, menjaga semangat, dan memperoleh hasil terbaik di ajang STQH 2025 di Luwu Utara,” ujar Syaharuddin.

Acara pelepasan ini dihadiri Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan H. Ikbal Ismail, Pelaksana Tugas Kabag Kesra Setda Sidrap, Andi Ahminarni, jajaran Kementerian Agama Kabupaten Sidrap, dan undangan lainnya.

BACA JUGA  Syaharuddin Alrif Resmikan Lapangan Pickleball Sumbangsih Anggota DPRD

Pada kesempatan yang sama, Bupati Syaharuddin Alrif juga membuka kegiatan Manasik Haji Kabupaten Sidrap tahun 2025. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Tinjau Pasar Rappang, Pantau Harga Jelang Iduladha

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap dan BBWS Bahas ki Penanganan Irigasi Saddang

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri dan Menkeu
Continue Reading

Trending