Connect with us

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Pimpin Penataan Ulang Taman Usman Isa

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, turun langsung memimpin kegiatan penataan ulang Taman Usman Isa yang terletak di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, pada Senin (2/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sidrap dalam menjaga kelestarian ruang terbuka hijau, khususnya di kawasan jantung kota Sidrap. Penataan ulang taman dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pembersihan area hingga penyalaan lampu-lampu taman guna menciptakan suasana yang lebih nyaman dan estetis.

“Ini bentuk komitmen kita dalam menjaga kelestarian lingkungan. Taman Usman Isa adalah titik pusat kota Pangkajene yang harus kita rawat bersama,” ujar Bupati Syaharuddin di sela-sela kegiatan.

Tak hanya memantau jalannya penataan, Bupati juga menyempatkan diri berdialog dengan warga dan menyapa anak-anak yang tengah bermain di sekitar taman. Kehadiran orang nomor satu di Sidrap tersebut disambut hangat dan antusias oleh masyarakat.

BACA JUGA  Sidrap Raih Penghargaan BPJS Kesehatan atas Dukungan Program JKN 2025

Dalam kesempatan itu, Bupati Syaharuddin turut didampingi sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Pelaksana BPBD H. Sudarmin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muhammad Yusuf, dan Kepala Dinas Perhubungan Andi Bahari Parawansya. Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat serta perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya juga hadir mendukung kegiatan tersebut.

Upaya penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat serta memperkuat fungsi Taman Usman Isa sebagai ruang publik yang representatif dan ramah lingkungan.

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan Unhas Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Pembangunan Daerah

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Peringati Harkitnas ke 117 Komitmen Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  SPPG Macorawalie Resmi Beroperasi, Sidrap Perkuat Pelayanan Gizi Masyarakat
Continue Reading

Trending