Connect with us

Kabupaten Sidrap

TNI dan Pemda Sidrap Sinergi Kawal Stabilitas Harga Sembako

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M, Komando Distrik Militer (Kodim) 1420/Sidrap melalui Kasdim Mayor Inf Wahyudi, turut mendampingi Wakil Bupati Sidrap, Nur Kanaah, SH., M.Si., dalam kegiatan pemantauan harga dan ketersediaan bahan pokok di Pasar Sentral Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga serta ketersediaan stok sembako menjelang hari besar keagamaan, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut Idul Adha.

Pemantauan ini juga diikuti oleh sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Sekretaris Dinas Perhubungan, Plt. Camat Panca Rijang, Wakapolsek Panca Rijang, Babinsa Koramil Panca Rijang, Lurah Rappang, serta Kepala Pasar Sentral Rappang.

BACA JUGA  Sidrap Sukseskan Gerakan Nasional 80.000 Gerai Koperasi Merah Putih

Dari hasil pantauan, harga kebutuhan pokok terpantau relatif stabil. Berikut rincian harga beberapa komoditas utama.

Beras: Kepala Rp 15.000/kg, Biasa Rp 13.000/kg, Ketan Hitam & Putih Rp 18.000/liter, Minyak Goreng: Minyak Kita Rp 18.000/liter, Bimoli kemasan Rp 20.000/liter, curah Rp 14.000/liter

Cabai: Merah keriting, besar, dan rawit merah Rp 45.000/kg, Bawang: Bombay & merah Rp 35.000/kg, putih Rp 47.000/kg, Ayam: Ras Rp 40.000/ekor, kampung Rp 60.000/ekor, potong Rp 50.000/ekor

Sementara Telur: Ayam Rp 50.000/kg, ayam kampung Rp 55.000/kg, bebek Rp 60.000/kg, Gula: Pasir Rp 18.000/kg, merah Rp 12.000/butir, Tepung Terigu: Kompas Rp 11.000/kg, Mila Rp 10.000/kg, Sayur Mayur: Tomat Rp 10.000/kg, kentang Rp 18.000/kg, Daging Sapi: Rp 120.000/kg

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Bersama TPID

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memantau dan mengendalikan harga pasar demi menjaga keterjangkauan bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan tidak ada lonjakan harga yang merugikan masyarakat, terutama menjelang hari raya,” ujarnya.

Sementara itu, Mayor Inf Wahyudi menyatakan dukungan penuh TNI terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Kami siap bersinergi dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas wilayah,” tegasnya.

Dengan kondisi harga yang cenderung stabil dan ketersediaan stok yang cukup, masyarakat diharapkan dapat menjalani persiapan Idul Adha dengan tenang dan lancar. (*)

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Sawah Petani Terendam, Bupati Sidrap Turun Langsung Cek Lokasi

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap dan FH Unhas Dorong Penguatan Hukum BUMDes Berbasis Digital

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Wakil Bupati Sidrap Pimpin Rapat Tindak Lanjuti Temuan BPK Bersama Penyedia Jasa
Continue Reading

Trending