Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

8 Pelajar Putri Sulsel Wakili Indonesia di Kejuaraan Renang Artistik se-Asia Tenggara 2025

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak delapan pelajar putri asal Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih untuk memperkuat tim Indonesia dalam ajang bergengsi 47th South East Asean Age Group 2025 cabang Renang Artistik yang akan digelar di Singapura, pada 20–22 Juni 2025 mendatang.

Kedelapan atlet muda berbakat ini merupakan bagian dari 25 nama yang masuk dalam skuad Indonesia Artistic Swimming Team, hasil seleksi dari kejuaraan Nasional Akuatik Indonesia 2025 yang digelar oleh Pengurus Besar Akuatik Indonesia (PB AI) di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 29 Mei hingga 4 Juni 2025.

Tim dari Sulawesi Selatan akan didampingi oleh dua pelatih, yakni Adhinda Monica Putri dan Chrisdina Dhanio.

BACA JUGA  Jaga Harga dan Keseimbangan Pasokan, Bulog Sulselbar Mulai Salurkan Beras SPHP

Pelatih Adhinda Monica Putri menyampaikan rasa bangga dan harapannya terhadap para atlet yang akan berlaga di level internasional ini.

“Ini pencapaian yang luar biasa. Kami bangga bisa menghadirkan para atlet muda Sulsel untuk tampil membawa nama Indonesia di ajang Asia Tenggara,” ujar Adhinda, Kamis (19/6/2025).

“Semoga ini jadi langkah awal bagi mereka untuk menorehkan prestasi lebih tinggi di depannya,” tambahnya.

Para atlet ini diharapkan tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, namun juga mampu mencetak prestasi gemilang di kancah Asia Tenggara dan menjadi generasi penerus olahraga seni renang Indonesia.

Berikut nama-nama delapan pelajar putri asal Sulsel yang akan mewakili Indonesia:

1. St. Khofifah K

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto

Kelas: VIII Keterampilan

Sekolah: MTs Negeri 1 Makassar

2. Mutmainna Rizka Fitriani

Kelas: VIII.4

Sekolah: SMP Negeri 1 Makassar

3. Afifah Alisya Ghaisyani

Kelas : VII F

Sekolah: SMP Negeri 1 Sungguminasa

4. Nur Alyssa

Kelas : VIII B

Sekolah: SMP Negeri 6 Makassar

5. Nurul Aini Fahira

Kelas: VII.1

Sekolah: SMP Negeri 8 Makassar

6. Shaquila Artanti Ardani

Kelas: VI B

Sekolah: SDN Sudirman 4 Makassar

7. Aqilah Davana

Kelas: VIII.2

Sekolah: SMP Negeri 47 Makassar

8. Bellvania Ailsa

Kelas: VI

Sekolah: SD Bina Kasih Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  17 Jabatan Pimpinan Tinggi Pemprov Sulsel Masih Lowong, Pengisian Dipertimbangkan Lewat Manajemen Talenta ASN

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Kunjungi Rumah Duka Abay, Beri Dukungan Moril dan Bantuan kepada Keluarga
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel