Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Selaraskan Data PBI JKN Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Penyelarasan Data Kependudukan untuk Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, dan dihadiri oleh jajaran lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan lembaga vertikal, seperti Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IX Sulselbartra, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin secara adil dan merata.

Pemprov Sulsel, kata dia, memiliki komitmen penuh untuk menghadirkan layanan kesehatan yang optimal menjangkau wilayah terpencil, termasuk bagi masyarakat, rentan dan miskin melalui skema PBI JKN.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Matangkan Persiapan Pekan Leadership Spiritual ASN Ber-AKHLAK 2026

“Penyelarasan data ini bukan sekedar administratif, melainkan fondasi dari sistem perlindungan sosial yang berkeadilan,” tegasnya.

Fatmawati pentingnya validasi dan integrasi data kependudukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesalahan inklusi, orang mampu yang menerima bantuan dan kesalahan pengecualian, orang miskin yang justru terlewat.

Ketidaktepatan ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga memperparah ketimpangan sosial.

Rapat tersebut juga memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya Kemensos, BPJS Kesehatan, Dukcapil, dan instansi teknis lainnya.

Pemutakhiran data secara berkala dan real time menjadi strategi untuk mempercepat verifikasi kepesertaan dan menjamin pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan birokrasi.

BACA JUGA  Launching Gerakan Serbu Pasar: Dorong Akses Pasar dan Kolaborasi Perdagangan di Indonesia Timur

Fatmawati menyampaikan bahwa data PBI yang telah tersinkronisasi dapat dimanfaatkan sebagai data dasar terpadu untuk berbagai intervensi program sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, dan subsidi energi.

Menurutnya, pemadanan data ini akan memperkuat efektivitas penanggulangan kemiskinan di Sulsel secara terukur dan berkelanjutan.

“Data yang akurat dan transparan akan mencapai pencapaian UHC yang inklusif dan manusiawi. Ini kunci untuk menghadirkan keadilan sosial dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah,” ujar Wakil Gubernur.

Berdasarkan data per Juli 2024, cakupan kepesertaan JKN di Sulawesi Selatan telah mencapai 101,5 persen dari jumlah penduduk. Seluruh kabupaten/kota juga telah masuk ke dalam zona biru Universal Health Coverage (UHC), menandakan hampir semua penduduk telah dijamin dalam skema JKN, baik dari APBN maupun APBD.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Pimpin Upacara HKN ke-61, Tegaskan Peran Vital Tenaga Kesehatan

Namun, Fatmawati mengingatkan agar capaian ini tidak membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperbarui data, menjaga akuntabilitas, dan memastikan efisiensi dalam program pengelolaan kesehatan di Sulsel. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fatmawati Rusdi: WTP Kelima Bukti Tata Kelola Makin Akuntabel

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang digelar di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (29/6/2026).

Penyampaian penjelasan pemerintah dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mewakili Gubernur Sulsel di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sulsel.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina didampingi Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo. Sebanyak 45 anggota DPRD hadir secara langsung, sementara lima anggota lainnya mengikuti agenda pengawasan sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Dalam pengantarnya, Rahman Pina menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fatmawati Rusdi menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah diserahkan kepada DPRD Sulsel sejak 22 Juni 2026 sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Hadiri Jakarta Geopolitical Forum IX 2025, Dialog Strategi Nasional di Tengah Krisis Geopolitik Dunia

Ia menjelaskan, Ranperda disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut menjadi opini WTP kelima secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Fatmawati, raihan tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Fatmawati.

Pendapatan Capai Rp9,38 Triliun

Dalam pemaparannya, Fatmawati mengungkapkan target pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp10,42 triliun dengan realisasi mencapai Rp9,38 triliun atau sekitar 90 persen.

Pendapatan tersebut ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,74 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp4,64 triliun.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Rp325 Juta kepada Korban Puting Beliung di Pinrang

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari pagu anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun. Belanja terbesar dialokasikan untuk belanja operasi yang meliputi belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.

Realisasi APBD tersebut, kata Fatmawati, menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, sektor pendidikan, kesehatan, hingga pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah.

SiLPA Rp208 Miliar, Kewajiban Turun Hampir 51 Persen

Pemprov Sulsel juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp208,25 miliar.

Selain itu, nilai aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp20,89 triliun dengan nilai ekuitas sebesar Rp19,88 triliun.

Data tersebut menggambarkan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD maupun masyarakat.

Fatmawati juga mengungkapkan kabar positif terkait penurunan kewajiban pemerintah daerah.

Jumlah kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sekitar Rp1,01 triliun atau menurun 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Siap Jadikan Sulsel Pusat Olahraga Berkuda Nasional

Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan fiskal, termasuk pembayaran kewajiban bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten dan kota.

“Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat,” tegas Fatmawati.

Di akhir penyampaiannya, Fatmawati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulsel serta perangkat daerah atas sinergi yang terjalin dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menutup rapat dengan menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Rapat Paripurna DPRD Sulsel pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Continue Reading

Trending