Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Surati Bupati dan Wali Kota se Sulsel untuk Laksanakan Program MBG dan PKG Sambil Tunggu Juknis Terkait Anggaran

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry mengaku telah menyurati Bupati dan Wali Kota se Sulsel untuk melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) sambil menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terkait anggaran.

“Terkait pelaksanaan program ini, saya sudah menyurat ke kabupaten kota untuk menyukseskan program ini, semoga tersampaikan. Sambil menunggu juknis lebih detailnya mungkin terkait alokasi anggaran,” ungkap Prof Fadjry Djufry usai meninjau pelaksanaan MBG dan PKG di 4 lokasi di Makassar, Jumat, 14 Februari 2025.

Adapun 4 titik kunjungan Prof Fadjry Djufry masing-masing SD Cendrawasih Makassar, SMP Negeri 1 Makassar, SMP Negeri 7 Makassar dan SMA Negeri 4 Makassar.

Prof Fadjry Djufry mengungkapkan, program MBG dan PKG telah dilaunching secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Diharapkan, program ini bisa dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di 24 kabupaten kota se Sulsel.

BACA JUGA  Paskibraka Sulsel Tuntaskan Tugas di HUT ke-80 RI, Gerimis Tak Surutkan Semangat

Khusus program PKG, Prof Fadjry Djufry juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Sulsel dan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel. Diharapkan, program screening kesehatan tersebut bisa menyasar semua usia.

Sementara, siswi kelas IX SMA Negeri 4, Rika mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan adanya program PKG tersebut di sekolahnya. Apalagi, pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT), serta pemeriksaan gigi dan mulut. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Tegaskan Proyek Irigasi di Bulukumba Bukan Kewenangan Provinsi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa proyek pembangunan irigasi di Lingkungan Bontorihu, Kelurahan Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media daring yang menyebut proyek tersebut sebagai bagian dari kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel. Dalam laporan itu, proyek irigasi di Ballasaraja disebut sebagai proyek provinsi yang mengalami kerusakan sebelum dimanfaatkan oleh petani.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang Sulsel, Misnayanti, menegaskan informasi tersebut tidak tepat.

“Kegiatan tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Misnayanti, Minggu (3/5/2026).

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Pacu Perpanjangan Runway Bandara Arung Palakka di Bone

Ia menjelaskan, pembangunan irigasi tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Proyek itu berkaitan dengan program optimalisasi lahan (Oplah) yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 Tahap II dan dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Menurutnya, dalam skema tersebut pelaksanaan teknis berada pada pemerintah pusat melalui BBWS serta pemerintah kabupaten sesuai pembagian kewenangan yang berlaku.

Pemprov Sulsel menilai pelurusan informasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait pembagian tanggung jawab pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan tetap berkomitmen mendukung percepatan pembangunan sektor pertanian dan infrastruktur pendukungnya melalui sinergi lintas pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Salim Basmin, mengimbau insan pers untuk menyajikan informasi yang akurat dan berimbang.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Hadiri Jakarta Geopolitical Forum IX 2025, Dialog Strategi Nasional di Tengah Krisis Geopolitik Dunia

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terbuka terhadap saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif. Namun, penyampaian informasi kepada publik perlu dilakukan secara faktual dan terverifikasi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima serta menyebarluaskan informasi, dengan memastikan kebenaran sumber berita guna mencegah kesalahpahaman di ruang publik.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pembagian kewenangan pembangunan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Continue Reading

Trending