Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Pacu Perpanjangan Runway Bandara Arung Palakka di Bone

Published

on

Kitasulsel–BONE Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur transportasi, kali ini dengan fokus pada perpanjangan landasan pacu (runway) Bandara Arung Palakka di Desa Mappalo Ulaweng, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone.

Langkah strategis ini bertujuan agar Bandara Arung Palakka dapat melayani kepentingan umum lebih luas sekaligus menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi yang efisien, khususnya pada sektor industri, perdagangan, dan pariwisata.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sulsel sekaligus Ketua Tim Persiapan, Ishaq Iskandar, menegaskan urgensi proyek ini bagi masyarakat Bone dan sekitarnya.

“Dengan keberadaan Bandara Arung Palakka yang memiliki runway lebih panjang, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Bone dan sekitarnya dapat lebih cepat tercapai,” ujar Ishaq, Selasa (25/11/2025).

BACA JUGA  Sekda Sulsel Kukuhkan Korpri Makassar, Dorong Profesionalisme ASN

Peningkatan kualitas infrastruktur ini tidak hanya mencakup modernisasi fisik, tetapi juga pemenuhan standar keselamatan penerbangan yang ketat, sehingga bandara mampu beroperasi aman, nyaman, dan optimal.

Terkait pengadaan lahan, Pemprov Sulsel merencanakan 219.049 meter persegi (21,9 hektar) yang akan ditangani oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulsel, dengan pelaksanaan teknis didelegasikan ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bone. Proses ini diperkirakan memakan waktu satu tahun, dijadwalkan rampung pada akhir 2025.

Sementara konstruksi fisik perpanjangan runway ditargetkan dimulai pada 2026.

“Kita berharap pembangunan ini berjalan lancar sesuai rencana dan tanpa kendala di lapangan,” pungkas Ishaq.

Proyek ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulsel untuk memperkuat konektivitas wilayah, meningkatkan aksesibilitas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif di seluruh daerah Sulawesi Selatan.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Hadiri Forum Nasional, Dorong Percepatan Transformasi Pemerintahan Digital
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel - BPJS Kesehatan Perkuat Sinergitas, Tingkatkan Kualitas Layanan JKN-KIS

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Wagub Sulsel Hadiri Perayaan Imlek 2026, Tegaskan Harmoni dan Toleransi di Makassar

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Mukernas IV Permabudhi di Makassar Sekda Sulsel Dampingi Dua Wakil Menteri Membuka Acara

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending