Connect with us

Nasional

Kepala BPOM RI Dukung BIH Yang Diresmikan Presiden Prabowo: Siapkan Program Pelayanan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Prof Dr. Taruna Ikrar, M. Biomed, Ph.D., hadir bentuk dukungan peresmian Bali International Hospital (BIH) yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto, Rabu (25/6) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur.

Kehadiran Kepala BPOM dalam acara bergengsi ini menandakan dukungan penuh pemerintah terhadap pelayanan kesehatan berkualitas internasional di Indonesia, khususnya dalam mengembangkan KEK Sanur sebagai destinasi wisata medis global.

Rumah Sakit Berstandar Internasional

BIH merupakan fasilitas kesehatan modern yang dirancang khusus untuk menjadi destinasi wisata medis dan rujukan, melayani pasien lokal maupun internasional.

Rumah sakit yang memiliki infrastruktur seluas 67.000 m² ini dilengkapi dengan 255 tempat tidur, 8 ruang operasi, 38 ruang ICU, dan 4 area laboratorium.

Rumah sakit ini menjalin kemitraan strategis dengan berbagai institusi kesehatan terkemuka dunia, termasuk Icon Cancer Centre (Icon Group), Innoquest dan Pathology Asia Holdings, Sapporo Cardiovascular Clinic, Hong Kong Asia Medical Group (HKAMG), serta SingHealth.

BACA JUGA  Prabowo Sambut PM Singapura Lawrence Wong di Istana Merdeka, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Singapura

Dukungan BPOM untuk KEK Sanur

Kehadiran Prof. Taruna Ikrar dalam acara peresmian ini menunjukkan komitmen BPOM mendukung penuh terselenggaranya pelayanan kesehatan di KEK Sanur.

BPOM telah menyiapkan berbagai program untuk memastikan ketersediaan obat-obatan berkualitas bagi pelayanan kesehatan di BIH, termasuk melalui mekanisme Special Access Scheme (SAS) untuk obat-obatan yang belum memiliki izin edar di Indonesia.

KEK Sanur yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2022 memiliki potensi besar sebagai kawasan terintegrasi dengan infrastruktur pendukung pelayanan kesehatan dan pariwisata berstandar internasional.

Program Special Access Scheme

BPOM telah menyiapkan regulasi khusus melalui Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pemasukan Obat dan Bahan Obat melalui Mekanisme Jalur Khusus (Special Access Scheme).

BACA JUGA  KPR FLPP Direformasi, Subsidi Rumah Capai 300 Ribu Unit per Tahun

Program ini memungkinkan pemasukan obat untuk keperluan pelayanan kesehatan dan penelitian, termasuk uji klinik di KEK Sanur. Setiap uji klinik di Indonesia harus memenuhi standar internasional dan melindungi kesehatan serta hak-hak subjek penelitian sesuai Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2024.

Centers of Excellence BIH

BIH menawarkan layanan khusus dalam berbagai bidang medis unggulan, meliputi:

– Onkologi (Perawatan Kanker)

– Kardiologi (Kesehatan Jantung)

– Neurologi

– Gastroenterologi dan Hepatologi

– Ortopedi

– Layanan Darurat 24 jam

– Radiologi dan Radioterapi

– Pemeriksaan Kesehatan Komprehensif (MCU)

– Kesehatan Wanita dan Anak

– Kedokteran Perjalanan dan Vaksinasi

Visi Indonesia Emas 2045

Kehadiran BIH sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dalam mengembangkan sektor kesehatan nasional. Rumah sakit ini diharapkan dapat mengurangi perjalanan pasien Indonesia ke luar negeri untuk mendapatkan perawatan medis berkualitas, sekaligus menjadikan Bali sebagai tujuan wisata medis global.

BACA JUGA  Kemenag dan MUI, Dua Pilar Merawat Harmoni Kehidupan Beragama di Indonesia

Dengan beroperasinya BIH, diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Indonesia dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional melalui sektor wisata medis.

Kolaborasi Lintas Sektor

Acara peresmian ini juga menjadi momentum penting bagi penguatan kolaborasi antara BPOM dengan berbagai stakeholder di sektor kesehatan.

BPOM telah menyelenggarakan Forum Koordinasi Khusus (SAS) di KEK Sanur pada Oktober 2024 yang melibatkan lintas sektor dari Kementerian/Lembaga/Daerah serta pelaku usaha.

Kehadiran BIH di KEK Sanur diharapkan menjadi model pengembangan kawasan kesehatan terintegrasi yang dapat direplikasi di daerah lain, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

BACA JUGA  Kemenag dan MUI, Dua Pilar Merawat Harmoni Kehidupan Beragama di Indonesia

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  Mentan Amran Dampingi Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan di Singapura

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Ucapkan Terima Kasih Atas Kinerja Mentan Amran Penuhi Produksi Beras

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending